Berkas Kasus Tewasnya Bocah 16 Tahun di Pontianak Utara Dianggap Tak Lengkap Oleh Jaksa, Polisi Segera Periksa Dokter RA Gunakan Lie Detector 

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK- Meski Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan penyidikan secara maksimal atas kasus tewasnya bocah berusia 16 tahun yang dilakukan oleh empat pria dewasa di Kecamatan Pontianak Utara yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun berkas penyidikan tersebut telah dikembalikan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Proses hukum untuk membawa pelaku ke meja persidangan pun kini terhambat. Jaksa meminta kepolisian untuk mengikuti petunjuknya.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menegaskan, bahwa pihaknya sudah sangat maksimal dan bergerak cepat melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penganiyaan hingga tewasnya bocah tersebut.

“Kita sudah sangat maksimal. Berkas penyidikan kita dikembalikan jaksa pada tanggal 18 November 2024 kemarin. Sehingga saat ini kita sedang melakukan pelengkapan berkas perkara tersebut,” tegas Kompol Trias, Senin 25 November 2024, siang.

Menurut Kompol Trias, pelengkapan berkas perkara tersebut terkait dengan tersangka berinisial RA yang merupakan pemilik atau owner perumahan tempat tewasnya bocah berusia 16 tahun yang dianiaya para pelaku.

Lanjut Kompol Trias, selain sebagai owner perumahan yang merupakan TKP tempat tewasnya korban, tersangka RA ini merupakan seseorang yang berprofesi sebagai dokter. Dengan profesi sebagai dokter, harusnya RA dengan cakap melindungi korban agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlagi sampai meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan saksi yang melihat pada peristiwa tersebut, dokter RA malah ikut memukul dan menendang korban,” ungkap Kompol Trias.

Dikatakan Kompol Trias, namun dalam pemeriksaan serta rekontruksi yang dilakukan, dokter RA membantah telah menendang korban. Bahkan pemukulan/penamparan terhadap korban dilakukan tidak dengan keras. Atas bantahan tersebut, pihaknya pun melakukan mengkonfrontasi antara dokter RA dan saksi.

“Konfrontasi yang kita lakukan, saksi tetap menyatakan bahwa korban telah dipukul atau ditampar dan ditendang oleh dokter RA,” tegasnya.

Untuk itu agar mempermudah dan menguatkan tuntutan jaksa dalam persidangan nantinya, dalam waktu dekat Trias berencana akan memeriksa dokter RA menggunakan Lie Detector.

“Segera kita lakukan pemeriksaan menggunakan lie detector,” ucap Trias.

Trias menyatakan, kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus yang begitu diatensi oleh pimpinan sehingga keadilan bagi korban maupun keluarga harus didapatkan, terlagi korban telah meninggal dunia.

“Setelah pemeriksaan menggunakan lie detector, selanjutnya kami akan mengirim kembali berkas perkara tersebut kepada jaksa, berharap jaksa dapat menyatakan lengkap/p21 sehingga para pelaku dapat diadili serta korban maupun keluarga mendapatkan keadilan,” pungkas Kompol Trias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!