Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Tewasnya Fathiya Nur Eka di K-Gym Pontianak

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kasus tewasnya Fathiya Nur Eka setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill di pusat kebugaran K-Gym Pontianak di Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara yang terjadi beberapa bulan yang lalu, Satreskrim Polresta Pontianak berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.

Namun, setiap kepolisian mengirim berkas perkara kasus kematian gadis muda tersebut jaksa mengeluarkan surat p19 atau mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin 25 November 2024.

“Ada petunjuk dari jaksa, petunjuk nya itu kami meminta untuk melengkapi. Saat ini sedang dalam proses pelengkapan berkas. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin,” kata Kompol Trias.

Diketahui tersangka dalam kasus kematian Fathiya yakni owner K-Gym Pontianak berinsial Sy.

Adapun petunjuk yang diberikan oleh jaksa, kepolisian saat ini telah menambah keterangan dari beberapa saksi ahli, salah satunya adalah saksi ahli dari perlindungan konsumen.

“Sedang dalam proses, dan akan segera kita kirim kembali berkasnya ke jaksa (Kejari Pontianak),” tegas Trias.

Trias mengatakan, dalam kasus tewasnya seorang wanita saat menggunakan treadmill tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 saksi serta 3 saksi ahli.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ujar Trias.

Ditambahkan Trias, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka, dari keterangan saksi serta fakta peristiwa yang terjadi, Sy selaku Owner K-Gym Pontianak yang ditetapkan sebagai tersangka kematian gadis muda tersebut.

Respon (11)

  1. Не упустите возможность улучшить свои ставки с помощью промокод Melbet, который предоставляет бонусы новым игрокам. Он поможет вам начать с большего.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!