Tangkap dan Proses Hukum Black Campaign dan Money Politik di Pontianak

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi memastikan akan memproses hukum apabila terjadi black campaign maupun money politik selama berlangsungnya masa tenang.

Hal ini disampaikan Adhe, yakni sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pasangan calon maupun tim sukses untuk tidak melakukan dua pelanggaran pidana pemilu tersebut.

“Hingga saat ini Kota Pontianak dalam keadaan kondusif. Selama masa tenang diharapkan seluruh pasangan calon tidak melakukan kampanye secara terang-terangan maupun terselubung. Apalagi kampanye hitam (black campaign),” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi, Senin 25 November 2024.

Lanjut Kombes Pol Adhe Hariadi, kampanye hitam yang dimaksudkan yakni menyerang pasangan antar paslon dengan hujatan, ujaran kebencian dan mencari-cari kesalahan antar paslon yang bertujuan untuk menjatuhkan pasangan calon tertentu.

“Saya ingatkan, seluruh pasang calon untuk tidak memainkan ataupun melakukan money politik, baik itu dilakukan langsung oleh Paslon maupun tim sukses para Paslon,” tegasnya lagi.

“Kedua hal ini dilarang selama masa tenang berlangsung dan merupakan tindak pidana pemilu, kami tentu sangat siap memprosesnya, begitu juga dengan Gakkumdu,” sambung Adhe.

Adhe menyatakan da 130 personel yang dilibatkan pengamanan selama masa tenang berlangsung di Kota Pontianak, yakni untuk mengantisipasi terjadinya black campaign maupun money politik.

“Sudah kita sebar 130 personel tersebut untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang berlangsung, serta mengantisipasi dua pidana pemilu tersebut,” jelas Adhe.

Terkhusus money politik, Adhe menyatakan sudah jelas perintahnya, yakni melakukan tindakan hukum atau memproses pelakunya.

“Tertangkap tangan, langsung kita tangkap dan proses selain itu money politik dapat juga di proses berdasarkan laporan,” terang Adhe.

Dikatakan Adhe, namun kasus money politik yang berdasarkan laporan, cukup sulit pembuktian lantaran selain unsur yang harus dipenuhi, kadang banyak orang yang tidak ingin menjadi saksi.

“Namun apabila terbukti tentu akan diproses, baik itu pemberian bentuk uang maupun barang. Dan ini berkaitan dengan pidana pemilu tentunya akan kami tangani bersama Gakkumdu,” tuntasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!