Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi membantah tudingan LI BAPAN Kalbar atas dugaan penggelapan uang titipan pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Timbang sebesar Rp1 miliar, Senin 2 Desember 2024.
Menurut Aluwi pihaknya telah menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dari salah satu tersangka (MCO) pada masa penyidikan dugaan korupsi jembatan timbang. Di mana yang tersebut telah disita pihaknya sebagai barang bukti dan penetapan penyitaan telah dikeluarkan oleh pengadilan.
“Dari penyitaan kami tersebut, kemudian dititipkan di salah satu bank Pemerintah dan masih utuh hingga saat ini (tidak hilang/berkurang),” jelas Aluwi.
Aluwi menjelaskan pula, terkait dengan penghitungan kerugian negara yang berbeda yakni Rp2,4 miliar menjadi Rp1,4 miliar, hal tersebut akan terungkap/dijelaskan didalam persidangan yang sedang berjalan saat ini.
“Sekarang perkaranya dalam proses persidangan. Tanggal 9 nanti pemeriksaan saksi. Keberadaan uang tersebut (yang diributkan,red). Ada di rekening salah satu bank pemerintah yang kami titipkan,” tegas Aluwi.
Selain itu Aluwi juga menerangkan, wewenang perkara saat ini ada di Pengadilan Negeri Pontianak, setelah dilimpahkan JPU ke Pengadilan.
Namun ketika ditanyakan maksud dari penjelasan tersebut, apakah permintaan pengembalian uang Rp1 miliar oleh terdakwa melalui LI BAPAN salah sasaran. Aluwi tidak menanggapi banyak.
“Kami tidak bisa bilang begitu, bermohon boleh saja. Itu pun kami mau menjawab suratnya,” ucap Aluwi.
Persoalan pihaknya akan dilaporkan atas tudingan penggelapan ke Jamwas Kejagung RI, Aluwi mengatakan itu merupakan hak dari warga negara.
“Silahkan saja, melaporkan itu merupakan hak warga negara,” tuntas Aluwi.
Baddiehub very informative articles or reviews at this time.