Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi pengadaan Jaringan Serat Optik di lingkungan Pemerintahan Pemrov Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2022/2023 dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dalam kasus pengadaan fiber optik tersebut, Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang tersangka yakni S-A selaku Kadiskominfo Provinsi Kalbar dan A-I selaku vendor atau pelaksana.
Saat proses pengadaan berlangsung, S-A berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan A-I merupakan vendor atas pengadaan jaringan serat optik tersebut dan keduanya ditetapkan tersangka pada Juni 2024 lalu.
Tepat Selasa 14 Januari 2025, keduanya hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 wib itu berakhir pada sore hari. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Cecep Priyatna selaku pengacara S-A, membenarkan bahwa kliennya telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemrov Kalbar.
Menurut Cecep, materi pemeriksaan terkait dengan kapasitas kliennya sebagai Kadiskominfo Pemrov Kalbar yang juga merupakan PPK atas pengadaan tersebut.
“Status PPK melekat kepada beliau (S-A) karena di Dinas Kominfo Provinsi Kalbar tidak ada yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Sehingga mau tidak mau status PPK tersebut melekat pada beliau,” jelas Cecep ditemui di Kejari Pontianak usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lanjut Cecep, karena melekatnya status sebagai PPK, akhirnya S-A menandatangani kontrak pengadaan jaringan serat optik tersebut.
“Prinsip dasarnya seperti itu (materi pemeriksaan,red). Mengenai teknis segala macam beliau tidak paham dan tidak tahu. Proses pelelangan e katalog dilakukan oleh bidang teknis IT. Beliau tidak faham,” ungkap Cecep.
Cecep mengatakan, ketika kliennya melekat dengan status PPK atas pengadaan jaringan serat optik tersebut, yang menjadi rujukan kliennya saat itu karena sudah clear and clean.
“Berkas kontrak naik ke meja beliau dan sudah diverifikasi, tidak ada masalah. Beliau pun menandatangani kontrak tersebut (jaringan serat optik),” terang Cecep.
Cecep menyatakan pula, meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya masih berstatus sebagai Kadiskominfo Pemrov Kalbar.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka dan klien kami kooperatif. Untuk penahanan belum dilakukan. Kami apresiasi atas kebijakan ini, tentunya ini memberikan ruang kepada kami mengevaluasi mengenai kondisi klien kami untuk dikaji atas jabatan dan kewenangannya,” kata Cecep.
Cecep memastikan kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga apapun prosesnya harus dihadapi.
“Langkah selanjutnya, kami selaku penasehat hukum akan mempelajari terkait dengan perkara ini,” tuntas Cecep.
Sedangkan Herawan Utoro selaku penasehat hukum A-I membenarkan pula bahwa kliennya telah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejari Pontianak terkait pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemrov Kalbar.
Menurut Herawan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2024 lalu.
Dimana setelah melewati proses pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka pada Selasa 14 Januari 2025 ini, dia akan langsung menganalisa perkara yang menyeret kliennya tersebut.
“Akan kita pelajari, yang pasti akan kita hormati proses hukum ini dan klien sangat kooperatif atas proses hukum yang berjalan,” jelas Herawan.
Sementara itu Kajari Pontianak, Aluwi saat dikonfirmasi via WhatsApp
menyatakan diri sedang cuti dan mengarahkan kepada PLH-nya.
Namun konfirmasi penanganan kasus ini tak kunjung mendapat jawaban, dimana menurut Kasi Intelejen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo pihaknya sedang melaksanakan vicon.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pengadaan jaringan serat optik untuk lingkungan Pemrov Kalbar pada 2022/2023 tersebut, menelan anggaran sebesar Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya dugaan indikasi penggelembungan anggaran (Mark up).
Namun, meski telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, hingga saat ini tak ada kabar berapa kerugian negara yang disebabkan dari korupsi tersebut.
Pada pernyataan sebelumnya, kejaksaan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik tersebut sejak Januari 2024.
Namun hingga kini, dari kasus tersebut belum kunjung dilakukan penahanan terhadap tersangka.