Aksaraloka.com, PONTIANAK-Empat Kontainer yang berisikan 410 ballpress pakai bekas luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan Kuching-Kalbar milik RN, berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,3 Miliar.
Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjenpol Roma Hutajulu merincikan barang bukti pakaian bekas yang diamankan pihaknya, yakni sebagai berikut:
410 (empat ratus sepuluh) Ballpress Pakaian Bekas terdiri dari 90 bal ukuran kecil dan 320 ball ukuran besar yang di angkut menggunakan Peti Kemas dengan Rincian sebagai berikut :
– Peti Kemas (I) MRTU 2056884 dengan isi 108 ball pres ukuran besar dengan berat sekitar 100kg per bal nya
– Peti Kemas (II) MRTU 21166495 dengan isi total 101 ballpress, dengan rincian 45 ballpress ukuran kecil dengan berat sekitar 50kg per bal nya dan 56 ballpres ukuran besar dengan berat sekitar 100kg per bal nya;
– Peti Kemas (III) MRTU 2063630 dengan isi total 101 ballpres dengan rincian 45 ballpress ukuran kecil dengan berat sekitar 50kg per bal nya dan 56 balilpres ukuran besar dengan berat sekitar 100kg per bal nya;
– Peti Kemas (IV) MRTU 2136188 dengan isi 100 balipres ukuran besar dengan berat sekitar 100kg per bal nya;
Nilai barang bukti yang diduga berpotensi menjadi kerugian Negara : e Peti kemas I total 108 bal besar @100kg, perbal berisi 1.000 Pcs.
Harga jual per Pcs Rp 20.000 X 1.000 pcs X 108 bal = Rp 2.160.000.000,-. Peti kemas IJ total 101 bal dengan rincian : 45 bal kecil @50kg, per bal berisi 500 Pcs dan 56 bal besar @100kg, perbal berisi 1.000 Pcs.
Harga jual per Pcs Rp 20.000,X 500 pcs X 45 bal = Rp 450.000.000, ditambah Harga jual per Pcs Rp 20.000 X 1.000 pcs X 56 bal = Rp 1.120.000.000, total Rp 1.570.000.000,-.
– Peti kemas IT total 101 bal dengan rincian : 45 bal kecil @50kg, per bal berisi 500 Pcs dan 56 bal besar @100kg, perbal berisi 1.000 Pcs. Harga jual per Pcs Rp 20.000,X 500 pcs X 45 bal = Rp 450.000.000,ditambah Harga jual per Pcs Rp 20.000 X 1.000 pcs X 56 bal = Rp 1.120.000.000, total Rp 1.570.000.000,-.
– Peti kemas IV total 100 bal besar @100kg, perbal berisi 1.000 Pcs.
Harga jual per Pcs Rp 20.000,X 1.000 pcs X 100 bal = Rp 2.000.000.000,
“Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.00,” ungkap Wakapolda Kalimantan Barat, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Wakapolda Kalbar, atas kasus penyelundupan pakaian bekas senilai 7,3 Miliar tersebut, RN bos Lelong asal Singkawang terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar.
“Untuk mengantisipasi agar penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali, yakni perlunya kerjasama dan partisipasi dari seluruh lini baik masyarakat maupun instansi terkait untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan segala tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal dari luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Brigjenpol Roma Hutajulu.
Ditambahkan Roma Hutajulu, tentunya terkait penanganan perbatasan merupakan komitmen bersama dalam mensukseskan program kerja 100 hari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Program Astacita.