AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dugaan pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) terjadi di Bandara Supadio, Pontianak. Ikan yang termasuk dalam satwa dilindungi ini diduga akan dikirim ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Sebagai spesies yang dilindungi oleh Apendiks I CITES, perdagangan ikan Arwana Super Red harus mengikuti regulasi ketat baik di tingkat nasional maupun internasional. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP No. 18 Tahun 2020) secara tegas melarang pengeluaran ikan Arwana dari Indonesia tanpa izin khusus. Sementara itu, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 1 Tahun 2021 juga menetapkan ikan ini sebagai salah satu spesies yang dilindungi.
Aktivis pecinta ikan hias di Pontianak, Agil Prayoga, menyatakan keprihatinannya atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyelundupan ini.
“Menurut saya, hal ini bisa dipidanakan meskipun hewan dilindungi tersebut kini telah dikembalikan ke habitat asalnya,” ujar Agil.
Ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik perorangan maupun korporasi.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Agil juga meminta pihak maskapai penerbangan yang mengangkut barang terlarang ini untuk melakukan evaluasi internal.
“Maskapai perlu memberikan sanksi tegas kepada jasa penanganan kargo di Bandara Supadio Pontianak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana ini. Jika tidak, kami khawatir akan muncul dugaan kongkalikong yang dapat merugikan sumber daya alam di Kalbar,” tambahnya.
Sebagai satwa yang bernilai ekonomi tinggi dan terancam punah, pengangkutan ikan Arwana Super Red harus mematuhi berbagai regulasi, di antaranya:
- Apendiks I CITES – Melarang perdagangan internasional Arwana Super Red kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin ketat.
- Permen KP No. 18 Tahun 2020 – Melarang ekspor dan pengiriman domestik ikan Arwana tanpa izin khusus.
- Kepmen KP No. 1 Tahun 2021 – Menetapkan Arwana Super Red sebagai satwa yang dilindungi.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 – Mengancam pidana bagi pelaku perdagangan atau penyelundupan satwa dilindungi tanpa izin sah.
- Pasal 263 KUHP – Mengatur sanksi hukum bagi pihak yang memalsukan dokumen izin pengangkutan atau ekspor ikan Arwana Super Red.
Menurut Agil, instansi berwenang harus segera menindaklanjuti kasus ini. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa memulai dengan memeriksa semua pihak terkait, termasuk pengangkut ikan Arwana Super Red, agen ekspedisi pengirim, jasa penanganan kargo di Bandara Supadio, hingga maskapai penerbangan yang membawa ikan tersebut.
“Dari pemeriksaan sopir truk yang membawa ikan, bisa ditelusuri pemilik atau pihak yang diduga memalsukan dokumen serta menyelundupkan 9 ekor Arwana Super Red lewat Bandara Supadio pada 7 Januari 2025. Ikan-ikan ini akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak hilang begitu saja. Penegakan hukum atas kasus ini penting sebagai contoh agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
“Saya sangat menyayangkan jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara tegas,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana Super Red ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan perdagangan satwa dilindungi di Indonesia. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terus berulang.