Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Dua Terpidana Korupsi Pupuk Perusda Kalbar Dieksekusi Jaksa

×

Dua Terpidana Korupsi Pupuk Perusda Kalbar Dieksekusi Jaksa

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dua terpidana kasus korupsi pembangunan pabrik pupuk NPK dan pengadaan mesin pupuk NPK Perusda Kalbar tahun 2015-2017, Paulus Florus dan Zainuddin Umar dieksekusi Kejari Pontianak.

Eksekusi dilakukan terhadap kedua terpidana korupsi tersebut, yakni

berdasarkan berdasarkan surat perintah pelaksaanaan eksekusi P-48 PIDSUS Nomor PRINT05/0.1.10/Fu.1/01/2025 Tanggal 02 Januari 2025 dan Nomor PRINT-11/0.1.10/Fu.1/01/2025 Tanggal 02 Januari 2025.

“Setelah dilakukan eksekusi kedua terpidana dibawa ke Rutan Kelas Il A akan menjalani sisa tahanannya,” kata Kasi Intel Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo, Kamis 6 Februari 2025.

Menurut Dwi, pada kasus korupsi Peruda Kalimantan Barat ini bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena setelah diberikan waktu pikir-pikir terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya Hukum dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Adapun dalam proses peradilan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan tertentu, termasuk alasan kesehatan, kemanusiaan, atau faktor Iainnya yang dianggap relevan,” terang Dwi.

Lanjut Dwi, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak segera mengambil langkah eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara terlebih dahulu melakukan pemanggilan secara patut kepada kedua terpidana. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan Sehat dan layak untuk dilakukan penahanan, maka Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi kepada kedua terpidana sesuai dengan amar putusan.

“Terpidana Paulus Florus divonis pengadilan dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila terdapat tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” ungkap Dwi.

“Begitu juga untuk terpidana Zainuddin Umar vonis hukuman sama seperti Paulus Florus, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta,” sambungnya.

Dwi sedikit menjelaskan pokok perkara atas kedua terpidana tersebut, bahwa sejak juli 2015 s/d agustus 2017 PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan pengadaan Mesin Pupuk NPK di Desa Pancaroba Kabupaten Kubu Raya, menggunakan dana penyertaan modal Pemprov Kalimantan Barat

Lanjut lagi, kemudian Perusda Aneka Usaha melalui Direktur Utama, Drs Paulus Florus membentuk panitia pembangunan pabrik pupuk yang berjumlah 6 orang untuk melakukan kegiatan telang.

“Untuk melaksanakan pembangunan tersebut Paulus Florus tidak ada menetapkan peraturan Direksi Perusda Aneka Usaha terkait pengadaan Barang jasa dan metode pengadaan barang jasa, proses pengadaan yang dilakukan Perusda Aneka Usaha tidak mengacu kepada Peraturan Presiden tentang pengadaan barangrjasa pemerintah, melainkan mengacu kepada Standard Operasional Procedure (SOP) Perusda

“Kemudian kegiatan Ielang tidak diumumkan di LPSE, media cetak atau media elektronik, melainkan hanya diumumkan melalui papan pengumuman kantor, tidak dibentuk organisasi pengadaan ; PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan PPHP, namun seluruh tugas dan tanggung jawab organisasi pengadaan diemban oleh Direktur Utama dan Panitia Pembangunan Pabrik Pupuk NPK, penyedia barang/jasa yang ikut pada proses lelang dan ditunjuk sebagai pemenang adalah rekanan yang sebelumnya telah disiapkan oleh Zulkarnain Arief alias IIN (pihak ekstemal) yang dihubungkan kepada Direksi PD. Aneka Usaha.

Ditambahkan Dwi, dalam proyek ini, kemudian proses lelang tanpa melalui seleksi yang sesuai dengan ketentuan dan telah terjadi pengaturan lelang untuk memenangkan pihak tertentu. Selanjutnya perkara Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 ditemukan kerugian negara total RP 2.661.973.123.

Ditegaskan Dwi, adapun pasal yang dijeratkan kepada kedua terpidana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana, UIJ No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kasi Intelijen menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparant serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

error: Content is protected !!