Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Lakukan Aksi Curanmor di Pontianak, Remaja 16 Tahun Asal Sintang Ditangkap Polisi

×

Lakukan Aksi Curanmor di Pontianak, Remaja 16 Tahun Asal Sintang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Seorang anak remaja asal Kabupaten Sintang berinisial RGS (16) ditangkap Tim Macan Polsek Pontianak Selatan lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Pontianak.

Aksi pencurian sepeda motor RGS tersebut berlangsung di Jalan Parit Haji Husin 1 Gg Muslimin 1 Kelurahan Bangka Belitung Darat Laut Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wib.

“RGS mengambil sepeda motor milik korban dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian langsung membawa kabur motor milik korban,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, Jumat 14 Maret 2025, siang.

Menurut AKP Jatmiko, atas pencurian yang dilakukan oleh RGS tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Selatan.

Lanjut AKP Jatmiko, saat dilakukan penyelidikan serta olah TKP, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di sekitaran Jalan Paris I dan hendak beraksi kembali untuk melakukan pencurian.

“Pelaku terlihat oleh warga saat hendak melakukan aksi curanmor kedua. Warga langsung menghubungi kami dan kami langsung ke TKP menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti,” tegas Jatmiko

Ditambahkan Jatmiko, atas aksi curanmor yang dilakukan oleh RGS, pihaknya menjerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini RGS terus dilakukan pengembangan, guna mengetahui apakah ada TKP curanmor lainnya yang dilakukan olehnya,” tuntas Jatmiko.

error: Content is protected !!