LANDAK – Seorang residivis kasus narkotika berinisial W, ditangkap Satresnarkoba Polres Landak di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, yang mewakili Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 wib di kediaman tersangka berdasarkan ingormasi bahwa rumah W, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Diantaranya di dapur rumah, ditemukan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Sementara kamar lantai satu, petugas menemukan satu buah tas selempang hitam berisi 42 paket plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
“Selain itu, ditemukan pula satu alat hisap (bong) dari botol plastik, serta uang tunai sejumlah Rp 300 ribu dari hasil transaksi,” ujar Iptu Rinto, Sabtu, 5 Juli 2025.
Tidak berhenti di situ, dari penggeledahan pada antai dua rumah tersebut petugas kembali menemukan satu plastik transparan berisi sabu, tiga buah kaca alat hisap shabu yang dibalut tisu, serta dua sendok dari pipet es yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Landak. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.