Aksaraloka.com, SINTANG-Pengadilan Negeri (PN) Sintang akan melanjutkan eksekusi terhadap lahan seluas sekitar 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi (kini Desa Balai Agung), Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang.
Lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah proses hukum panjang sejak tahun 2011.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Samsil, menjelaskan lahan itu merupakan hasil lelang resmi negara yang dimenangkan oleh kliennya, Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 817 PK/PDT/2020 menolak PK termohon, jadi status hukum tanah sudah inkracht,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Pelaksanaan eksekusi sempat ditunda pada September lalu karena masih ada penghuni di atas lahan tersebut.
Namun setelah melalui proses mediasi dan pemberian waktu pengosongan, PN Sintang menjadwalkan eksekusi lanjutan pada Rabu (12/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Panitera PN Sintang, Wasesa, mengatakan masih terdapat empat rumah yang belum dikosongkan.
“Kita tetap laksanakan secara humanis. Prinsipnya memaksa yang tidak menaati putusan untuk mengosongkan lahan, tapi tetap dengan cara yang halus dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Juru bicara PN Sintang, Muhammad Luthfi Said, menegaskan seluruh tahapan eksekusi telah sesuai ketentuan.
“Eksekusi ini bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang sudah final. Semua langkah dilakukan sesuai aturan dan pertimbangan situasi di lapangan,” kata Luthfi.











