Aksaraloka com, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan melibatkan lintas instansi guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (18/5/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkulanus Ronny, mengatakan pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak agar tidak terjadi penyimpangan data maupun praktik titipan siswa.
“Untuk memperkuat validasi data, kami menggandeng Dinas Sosial dan Dukcapil agar data siswa benar-benar sesuai ketentuan. Jangan sampai tiba-tiba muncul banyak data baru yang ditumpangkan,” tegas Ronny.
Dinas Sosial dilibatkan untuk memverifikasi calon siswa dari jalur afirmasi, khususnya keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bertugas memvalidasi data kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan domisili calon peserta didik.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran maupun kecurangan dalam proses penerimaan murid baru.
“Kami persilakan masyarakat menyampaikan laporan, tetapi tentu harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ronny juga menegaskan kuota penerimaan siswa di setiap sekolah telah ditentukan pemerintah dan tidak bisa dipaksakan melebihi kapasitas karena dapat menimbulkan overkapasitas di sekolah tertentu dan kekurangan siswa di sekolah lainnya.
Di sisi lain, Disdikbud Sintang terus mendorong pendidikan inklusif dengan menyiapkan tenaga pendidik khusus bagi anak berkebutuhan khusus di setiap sekolah.
“Kami sedang mendorong minimal satu sekolah memiliki satu tenaga pendidik yang sudah dilatih khusus menangani anak berkebutuhan khusus,” katanya.
Pelatihan tersebut nantinya akan melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan seluruh anak di Kabupaten Sintang harus mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
“Saya tidak mau ada anak-anak sekolah yang tidak tertampung. Semua harus sekolah dan diterima oleh sekolah,” tegas Kartiyus.
Sementara itu, Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat menilai SPMB merupakan pintu gerbang utama dalam membangun pendidikan yang adil dan merata.
Ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap perpindahan domisili dadakan demi masuk sekolah favorit.
“Minimal perpindahan domisili itu satu tahun dan harus satu keluarga bersama kepala keluarganya. Karena modus seperti ini banyak sekali terjadi,” ujarnya.
BPMP juga mendorong pengembangan sistem pendaftaran online, khususnya di sekolah-sekolah besar dan favorit di Sintang agar masyarakat dapat memantau kuota sekolah secara langsung dan mengurangi penumpukan berkas pendaftaran.
Dalam aturan yang disampaikan, kapasitas maksimal rombongan belajar ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk SD, 32 siswa untuk SMP, dan 36 siswa untuk SMA. Namun dispensasi tetap dimungkinkan bagi sekolah yang menjadi satu-satunya lembaga pendidikan di wilayah tertentu agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan.












