Aksaraloka.com, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai mengarahkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk perlindungan masyarakat pra sejahtera.
Sebanyak 4.500 pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit kini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan.
Program tersebut resmi diluncurkan Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, di Pendopo Bupati Sintang, Senin (25/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri Forkopimda, jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pimpinan Bank Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan Sintang, perusahaan perkebunan sawit, hingga perwakilan pekerja.
Ronny menegaskan, program ini hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sawit yang rentan mengalami kecelakaan kerja namun belum memiliki jaminan sosial yang memadai.
“Sudah pernah terjadi pekerja mengalami kecelakaan kerja dan semuanya ditanggung BPJS. Karena itu program ini penting supaya masyarakat pra sejahtera tetap terlindungi ketika mengalami musibah saat bekerja,” ujarnya.
Menurut Ronny, pembiayaan program berasal dari DBH sawit yang diterima Pemkab Sintang.
Tahun ini, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja sektor sawit.
Ia menjelaskan, regulasi memperbolehkan minimal 10 persen DBH sawit digunakan untuk kegiatan nonfisik, termasuk perlindungan tenaga kerja.
“Kalau hari ini kita baru melindungi 4.500 orang, berarti baru sekitar 10 persen saja yang tercover. Masih ada 90 persen lagi yang belum,” katanya.
Berdasarkan data Pemkab Sintang, masih terdapat sekitar 40 ribu hingga 50 ribu masyarakat pra sejahtera yang layak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, Ronny meminta perusahaan perkebunan sawit ikut berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ia menargetkan 44 perusahaan sawit di Sintang dapat membantu perlindungan bagi sedikitnya 10 ribu pekerja.
“Saya minta setiap perusahaan menanggung sekitar 300 pekerja. Nilainya hanya sekitar Rp40 juta per tahun,” tegasnya.
Ronny optimistis cakupan perlindungan tenaga kerja di Sintang dapat terus diperluas.
Menurutnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif ringan, yakni sekitar Rp18 ribu per bulan per orang.
Selain itu, Pemkab Sintang juga mendorong kemudahan sistem pembayaran iuran melalui kerja sama dengan koperasi kredit maupun lembaga keuangan lainnya.
“Selama ini sistem pembayarannya masih susah. Ke depan harus dimudahkan, misalnya bekerja sama dengan CU dan sebagainya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengatakan program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan maupun memasuki usia pensiun, mereka tetap memiliki jaminan,” jelasnya.
Yustinus menambahkan, penggunaan DBH sawit untuk perlindungan tenaga kerja telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Kami berharap pekerja sawit bisa bekerja lebih tenang dan produktivitasnya meningkat karena sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.











