banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

WFH ASN Wajib Setiap Jumat, Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Transformasi Budaya Kerja Digital

×

WFH ASN Wajib Setiap Jumat, Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Transformasi Budaya Kerja Digital

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong percepatan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat konsolidasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Kalbar secara daring dari Data Analytic Room (DAR) Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026).

Dalam arahannya, Norsan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ serta SE Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN minimal satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

“Kebijakan WFH ini bertujuan menyeimbangkan kehadiran fisik dengan efektivitas kerja, sekaligus mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi ini tidak hanya menyasar perubahan pola kerja, tetapi juga efisiensi anggaran dan dampak lingkungan. Pengurangan mobilitas ASN diyakini dapat menekan konsumsi BBM, penggunaan listrik, hingga biaya operasional kantor.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menurunkan tingkat polusi serta mendorong budaya kerja yang lebih berorientasi pada hasil, bukan sekadar kehadiran.

Gubernur meminta kepala daerah kabupaten/kota untuk menghitung potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

“Anggaran hasil efisiensi bisa dialihkan untuk mendukung program prioritas dan belanja yang lebih produktif bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Norsan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah sektor vital dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor.

Di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban melalui Satpol PP, penanggulangan bencana, layanan kependudukan, serta pelayanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik. Jabatan strategis di lapangan seperti camat, lurah, dan kepala desa juga tetap bekerja secara langsung.

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Selama menjalankan WFH, ASN diminta tetap siaga dan responsif terhadap koordinasi.

Untuk pengawasan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan, yang selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri pada tanggal 4.

“Transformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, tetapi mengubah budaya kerja menjadi lebih digital, hemat energi, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.