PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan resmi terkait komponen biaya tambahan (biaya lokal) dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji asal Kalbar.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, terdapat komponen biaya tambahan yang berkaitan dengan proses pemberangkatan dari daerah asal menuju embarkasi serta pemulangan dari debarkasi ke daerah asal. Komponen tersebut meliputi transportasi darat, transportasi udara, akomodasi, dan konsumsi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menanggung sebagian besar biaya lokal tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total dukungan anggaran dari APBD Provinsi Kalimantan Barat untuk penyelenggaraan haji tahun ini mencapai Rp1.090.850.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk transportasi darat jemaah haji, baik di Pontianak maupun Batam (pulang-pergi), biaya akomodasi di asrama haji Batam, serta konsumsi jemaah di Pontianak dan Batam.
Sementara itu, biaya transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi sebesar Rp7.185.000 per jemaah masih menjadi tanggungan jemaah. Penetapan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan terbuka dengan mengundang maskapai penerbangan yang beroperasi di Kalbar.
Dari proses tersebut, dua maskapai menyampaikan penawaran, yakni Lion Air sebesar Rp13,3 miliar dan Sriwijaya Air sebesar Rp14,5 miliar. Berdasarkan hasil evaluasi, Lion Air ditetapkan sebagai penyedia jasa dengan penawaran terendah.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa kebijakan pembebanan sebagian biaya transportasi udara kepada jemaah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, biaya transportasi jemaah dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada APBD. Namun, dalam hal APBD tidak mencukupi, maka biaya tersebut dibebankan kepada jemaah haji,” ujarnya di ruang kerja gubernur, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi fiskal daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi pertimbangan utama dalam pembagian beban pembiayaan tersebut.
Di sisi lain, tingginya biaya transportasi udara juga dipengaruhi oleh kenaikan harga avtur yang signifikan, sekitar 70 persen, dari kisaran Rp13.600 per liter menjadi Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter. Selain itu, jumlah jemaah haji Kalbar tahun ini yang lebih sedikit, yakni 1.861 orang dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 2.519 orang, turut memengaruhi besaran biaya per jemaah.
Meski demikian, sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat juga telah memberikan bantuan kepada jemaah haji di daerah masing-masing dengan besaran bervariasi sebagai upaya meringankan beban biaya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan optimal sesuai kemampuan keuangan daerah, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, aman, tertib, dan nyaman.

















