banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Fraksi PKB DPR RI Soroti Konflik Vihara Berusia Ratusan Tahun di Sambas, Kapolda dan Kajati Kalbar Akan Dipanggil

×

Fraksi PKB DPR RI Soroti Konflik Vihara Berusia Ratusan Tahun di Sambas, Kapolda dan Kajati Kalbar Akan Dipanggil

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, JAKARTA – Konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendapat perhatian Komisi III DPR RI Fraksi PKB.

Fraksi PKB menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar terkait penanganan kasus tersebut.

Aduan disampaikan perwakilan umat Buddha melalui tim kuasa hukum mereka, yakni Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, saat menemui anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana, menjelaskan konflik bermula dari persoalan kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani.

Menurutnya, pengurus lama disebut tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus baru yang telah terpilih secara sah.

“Awalnya konflik ini hanya persoalan kepengurusan. Namun kemudian berkembang menjadi dugaan penguasaan aset yayasan,” ujar Raka usai pertemuan.

Ia mengungkapkan, di tengah sengketa tersebut muncul yayasan baru dengan nama serupa yang diduga melakukan perpanjangan hak pakai atas aset yayasan lama.

Padahal, Yayasan Catur Arya Satyani diketahui merupakan pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong yang diperkirakan berdiri sejak tahun 1803.

Raka menegaskan umat Buddha berharap aset-aset yayasan dapat kembali dikelola oleh pengurus yang sah demi kelangsungan aktivitas keagamaan.

“Karena aset dikuasai pihak lain, kegiatan ibadah dan operasional vihara menjadi sangat terbatas,” katanya.

Selain menempuh jalur perdata, pihak yayasan juga mengaku telah melaporkan dugaan pidana terkait perpanjangan hak pakai aset ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalbar.

Namun, mereka menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengaku prihatin atas konflik yang melibatkan rumah ibadah bersejarah tersebut.

“Vihara ini sudah berdiri ratusan tahun. Kami menerima informasi adanya sengketa perdata maupun pidana. Perkara perdatanya disebut telah inkrah dimenangkan pengurus yang sah, sementara perkara pidananya masih berjalan,” ujar Abdullah.

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen legal yang disampaikan sebelum meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.

“Jika ditemukan adanya kendala atau pembiaran dalam penanganan perkara, kami akan meminta penjelasan langsung kepada Kapolda dan Kajati Kalbar,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik bernuansa SARA yang dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat.

Menurutnya, Fraksi PKB berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar pekan depan. Bahkan, jika belum ada titik terang, persoalan tersebut berpotensi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.

“Kalau belum ada penyelesaian, kemungkinan akan dibawa ke RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan secara terbuka,” pungkas Abdullah.