banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Musnahkan Ribuan Ekstasi dari Beting, Kapolresta Pontianak Ingatkan Pelaku Narkoba se Kota Pontianak Untuk Berhenti

×

Musnahkan Ribuan Ekstasi dari Beting, Kapolresta Pontianak Ingatkan Pelaku Narkoba se Kota Pontianak Untuk Berhenti

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, melontarkan peringatan keras kepada para pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Pontianak agar segera menghentikan aktivitasnya.

Peringatan itu disampaikan saat kegiatan pemusnahan 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial RB di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026).

Endang menegaskan, Polresta Pontianak akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

“Penegasannya jelas, kami jajaran Polresta Pontianak, saya selaku Kapolresta Pontianak, terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba untuk segera menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.

“Saya meminta kepada seluruh pihak yang saat ini masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar segera berhenti, sebelum bertemu dengan Polresta Pontianak untuk dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Endang, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika tidak ringan.

Dalam kasus yang diungkap Polresta Pontianak kali ini, tersangka RB terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemusnahan barang bukti sebanyak 1.562 butir ekstasi yang sebelumnya telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan uji laboratorium dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ekstasi.

Kapolresta menyebut pemusnahan itu bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi pesan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pontianak.

“Kalau kita kalkulasikan satu butir ekstasi untuk dua orang, maka dengan pemusnahan 1.562 butir ini setidaknya ada 3.124 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan ribuan butir ekstasi menggunakan blender yang disaksikan perwakilan BNNK Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sebelumnya diketahui, Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting, Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RB yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan penjualan ekstasi.

“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ekstasi,” kata Endang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik hitam yang disimpan di dinding kamar tersangka.

“Di dalamnya ditemukan 16 klip yang diduga berisi ekstasi. Ada yang berisi 100 butir dan ada yang 98 butir,” ujarnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 1.562 butir ekstasi dari tangan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu klip sabu seberat 0,45 gram.

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Endang menegaskan, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Dianalogikan satu butir ekstasi dapat merusak dua jiwa, sehingga pemberantasan narkoba terus kami lakukan,” tutupnya.