Aksaraloka.com, SINTANG – Pengadilan Agama Sintang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sebagai upaya membantu masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum memiliki buku nikah atau belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah instansi terkait tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, di Kantor Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang.
Pelaksanaan sidang isbat nikah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat sekaligus mempermudah pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan bukti sah pernikahan.
Kepala KUA Kabupaten Sintang, Istiwansyah, mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan program tersebut sebagai bentuk pelayanan negara kepada masyarakat.
“Program ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Persyaratannya juga tidak terlalu berat, yang penting masyarakat bersedia melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Istiwansyah, KUA selama ini terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.
Selain menjadi bukti sah perkawinan, buku nikah juga merupakan dokumen dasar dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
“Kami siap melayani dan membantu masyarakat yang membutuhkan penerbitan dokumen pernikahan maupun layanan keagamaan lainnya. Masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait persoalan perkawinan dan keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, KUA Kabupaten Sintang terbuka memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pengadilan Agama Sintang melalui pengumuman resminya mengimbau masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum tercatat di KUA agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan rangkap tiga, surat keterangan dari KUA, surat keterangan dari desa atau kelurahan, fotokopi KTP suami dan istri, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Panitia menetapkan batas akhir penerimaan berkas pendaftaran pada 8 Juni 2026.
Oleh karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sintang dan KUA berharap semakin banyak pasangan suami istri memperoleh legalitas perkawinan secara resmi sehingga hak-hak keperdataan dan administrasi keluarga dapat terlindungi dengan baik.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sintang











