Aksaraloka.com, Sekadau – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan warga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Keempat tersangka yakni AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Zainal, Rabu (19/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan AL (43), warga Kabupaten Sintang, terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram.
Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram emas dilaporkan hilang. Emas yang hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Setelah ditangkap, keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Sekadau. Dalam proses pemeriksaan, mereka juga didampingi penasihat hukum.
Zainal mengatakan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Namun, polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka serta fakta dan keterangan lainnya.
“Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” kata Zainal.
Ia menegaskan, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum,” tegasnya.











