banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal Senilai Rp 6,2 Miliar

×

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal Senilai Rp 6,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) karena kedapatan membawa tiga keping emas yang diduga merupakan hasil pertambangan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, MA ditangkap di depan Mapolres Sekadau pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil,” ujar Burhanuddin.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil yang dicurigai melintas di wilayah Kabupaten Sekadau.

Hasilnya, polisi menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari 1 kilogram. Total berat emas yang diamankan mencapai lebih dari 3 kilogram.

Selain emas, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 5 juta.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui bahwa tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MA juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama tiga hingga empat tahun terakhir.

“MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” kata Burhanuddin.

Jika dikonversikan ke nilai rupiah, tiga keping emas yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.

Atas kasus tersebut, MA dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Polda Kalbar masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul emas dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan MA.