Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 2026, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran Polres telah menangani 11 perkara karhutla.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari 11 perkara tersebut, tujuh perkara telah diselesaikan. Polisi juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Untuk tahun 2026, ada 11 perkara yang ditangani dan tujuh perkara sudah selesai, dengan delapan tersangka,” kata Bambang.
Jumlah tersebut menunjukkan penanganan hukum terhadap karhutla masih menjadi perhatian kepolisian, terutama seiring meningkatnya titik panas di sejumlah wilayah Kalbar.
Sebagai pembanding, sepanjang 2025 Polda Kalbar dan jajaran menangani 19 perkara karhutla. Sebanyak 16 perkara telah selesai dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 2025, perkara karhutla ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar serta Polres Singkawang, Sambas, Sanggau, Kapuas Hulu, Ketapang, Landak dan Melawi.
Sementara pada 2026, penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres Kubu Raya dan Polres Sanggau.
Penegakan hukum dilakukan beriringan dengan pemantauan titik panas atau hotspot.
Data 2026 menunjukkan jumlah hotspot mengalami fluktuasi dengan peningkatan cukup signifikan pada Maret dan kembali naik pada Juli.
Pada Januari tercatat 2.250 titik hotspot, kemudian turun menjadi 1.109 titik pada Februari. Angka tersebut melonjak menjadi 4.527 titik pada Maret.
Hotspot kembali turun menjadi 622 titik pada April dan 355 titik pada Mei. Pada Juni tercatat 787 titik, sebelum kembali meningkat menjadi 2.769 titik pada Juli.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya potensi karhutla di Kalimantan Barat, khususnya saat memasuki periode lebih kering.
Dalam sejumlah penanganan perkara, penyidik juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Di antaranya 25 unit korek api gas merek Tokai dan 30 batang kayu bekas bakaran.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain UU lingkungan hidup, penanganan karhutla juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Dalam kondisi tertentu, perkara yang berkaitan dengan pembukaan lahan dapat dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan administratif, seperti teguran, peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan pembukaan lahan.
Bambang menjelaskan, modus yang ditemukan dalam perkara karhutla umumnya dilakukan dengan membersihkan vegetasi atau melakukan slash, kemudian membakarnya menggunakan bahan pemicu api.
Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Tingginya kerawanan karhutla di Kalbar tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah tersebut.
Kalimantan Barat memiliki luas sekitar 147.307 kilometer persegi dan sebagian wilayahnya merupakan lahan gambut.
Total lahan gambut di Kalbar diperkirakan mencapai sekitar 1,68 juta hektare.
Sebarannya antara lain berada di Kubu Raya sekitar 471.187 hektare, Ketapang 284.506 hektare, Kapuas Hulu 282.832 hektare dan Landak 56.203 hektare. Sementara wilayah kabupaten/kota lainnya mencapai sekitar 585.272 hektare.
Dari total 2.031 desa di Kalimantan Barat, sebanyak 182 desa disebut memiliki potensi tertinggi terdampak bencana asap.
Desa atau kelurahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya tiga kelurahan di Pontianak, 18 desa di Kubu Raya, lima desa di Mempawah, 17 desa di Singkawang, sembilan desa di Sambas, 10 desa di Bengkayang, tiga desa di Landak, tiga desa di Sanggau, 14 desa di Sekadau, satu desa di Melawi, 34 desa di Sintang, 12 desa di Kapuas Hulu, 45 desa di Ketapang dan delapan desa di Kayong Utara.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga dilengkapi berbagai peralatan operasional.
Peralatan tersebut antara lain mobil taktis karhutla, motor taktis karhutla, pompa air, handy talky (HT), GPS, drone serta perlengkapan pelindung seperti masker dan kacamata.
Penegakan hukum, kata Bambang, dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran lahan yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta kualitas udara.
Di sisi lain, penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap menjadi bagian dari upaya pengendalian pembukaan lahan.
Regulasi tersebut mengamanatkan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal harus memperhatikan manfaat, keadilan, kelestarian dan keberlanjutan, keterpaduan dan keseimbangan, pengakuan terhadap kepemilikan masyarakat adat, serta ketertiban, perlindungan dan kepastian hukum.
Aturan tersebut juga mengatur pembukaan lahan di kawasan hutan. Kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat atau petani tradisional yang berada di kawasan hutan.
Dengan tingginya potensi karhutla, kepolisian menilai penegakan hukum perlu berjalan bersama pengawasan pembukaan lahan, pemberdayaan masyarakat serta kesiapan personel dan peralatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran meluas sekaligus mengurangi ancaman bencana asap di Kalimantan Barat.











