banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kawal Konflik Lahan Dayak Kualan, Sibarani Dorong Pembentukan Tim Pencari Fakta

×

Kawal Konflik Lahan Dayak Kualan, Sibarani Dorong Pembentukan Tim Pencari Fakta

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Penyelesaian konflik lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada didorong tidak berhenti pada meja mediasi.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk memastikan seluruh persoalan terurai secara menyeluruh dan berkeadilan.

Dorongan tersebut disampaikan Sibarani saat menghadiri pertemuan penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026). Kehadirannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk mendengar langsung aspirasi para pihak sekaligus mengawal proses penyelesaian konflik.

“Saya hadir untuk mendengar dari seluruh pihak dan memastikan serta memonitor bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan dan harapan kita semua sampai selesai,” ujar Sibarani.

Menurut dia, konflik yang terjadi tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan sengketa lahan. Ada sedikitnya tiga aspek yang harus diselesaikan secara bersamaan, yakni persoalan hukum, status lahan, dan hukum adat.

“Yang pertama adalah sengketa hukum, kita ingin status Pak Fendy (Pendi) ini bisa segera diselesaikan. Yang kedua, sengketa lahan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Yang ketiga adalah persoalan adat,” jelasnya.

Sibarani menilai masing-masing persoalan memiliki mekanisme penyelesaian berbeda dan melibatkan institusi yang berbeda pula. Namun, seluruhnya harus ditempatkan dalam satu kerangka penyelesaian agar tidak melahirkan persoalan baru.

Persoalan hukum, kata dia, menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara sengketa lahan membutuhkan keterlibatan kementerian teknis bersama pemerintah daerah. Di sisi lain, keberadaan dan hak masyarakat adat harus tetap menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah. Menurut Sibarani, konflik yang terjadi di daerah tidak cukup hanya diserahkan kepada pemerintah pusat karena kepala daerah memiliki peran strategis dalam mempertemukan para pihak sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

Sibarani mengingatkan kembali rekomendasi Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Juni 2026. Salah satu rekomendasi tersebut mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM RI) menjadi leading sector dalam koordinasi lintas lembaga untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian HAM dalam konteks ini sudah sangat tepat, terutama di dalam mencari titik temu,” katanya.

Ia mengapresiasi proses mediasi yang berlangsung berjam-jam di bawah koordinasi Dirjen Pemajuan HAM hingga menghasilkan kesepakatan bersama antara para pihak.

Selain mendorong penyelesaian sengketa, Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan serta memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Sibarani menilai masih terbukanya ruang dialog menjadi modal penting untuk menyelesaikan konflik. Baik masyarakat adat maupun pihak perusahaan dinilai masih menunjukkan niat untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah.

Kesepakatan yang telah dicapai juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan unsur penegak hukum, termasuk Bupati serta Kapolres Ketapang.

Namun, Sibarani menegaskan kesepakatan tersebut bukan akhir dari pengawasan DPR RI. Komisi XIII akan terus memantau pelaksanaan hasil pertemuan dan progres kerja Kementerian HAM bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kami dari Komisi XIII tentu akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Apabila tidak ada kemajuan yang nyata, kami tidak segan-segan membawa kembali persoalan ini ke forum RDP DPR RI di Senayan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak konsisten mengawal proses penyelesaian hingga menghasilkan keputusan yang konkret dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah serta hak-hak adat masyarakat Dayak Kualan.

Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya mengakhiri sengketa di permukaan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan serta mencegah konflik serupa kembali terjadi.