banner 468x60
Hukum dan Kriminal

10 Warga Binaan Lapas Pontianak Bebas di HUT ke-81 RI, Gubernur Kalbar: Jangan Ulangi Kesalahan

×

10 Warga Binaan Lapas Pontianak Bebas di HUT ke-81 RI, Gubernur Kalbar: Jangan Ulangi Kesalahan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak langsung bebas pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pemberian remisi kepada warga binaan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan.

Selain yang langsung bebas, warga binaan lainnya juga mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

“Pembebasan remisi, ada 10 orang langsung bebas hari ini. Dan juga ada yang lain-lainnya, pengurangan daripada hukuman,” kata Norsan saat menghadiri pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Pontianak, Senin (17/8/2026).

Norsan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi maupun bebas agar menjadikan masa menjalani hukuman sebagai pengalaman untuk memperbaiki diri.

“Saya berpesan satu saja, sabar dan tabah menghadapi cobaan ini. Tidak ada yang mau masuk ke sini, cuma mungkin karena kehilapan kita sebagai manusia,” ujarnya.

Menurut dia, kesalahan yang telah dilakukan harus menjadi pelajaran agar tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Kesalahan yang sudah terjadi ini sebagai pengalaman untuk ke depannya, tidak lagi berbuat yang jelek lagi,” tegas Norsan.

Dalam kesempatan tersebut, Norsan juga menyoroti kondisi kapasitas Lapas Kelas IIA Pontianak yang masih mengalami kelebihan penghuni.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah penghuni saat ini sekitar 7.100 orang, menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai sekitar 7.600 orang.

Norsan berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan perhatian terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, bukan hanya di Kalimantan Barat tetapi juga di daerah lain.

“Mudah-mudahan nanti dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan punya perhatian khusus,” katanya.

Norsan juga mengapresiasi berbagai keterampilan dan produk yang dihasilkan warga binaan Lapas Pontianak.

Ia mengaku terkejut melihat beragam kerajinan yang dibuat warga binaan, termasuk miniatur kapal, produk makanan hingga kopi.

Menurutnya, keterampilan tersebut dapat menjadi modal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

“Bagus sekali. Kaget saya melihatnya. Ada buat kerajinan, kayak kapal. Kemudian juga banyak kerajinan-kerajinan, juga makanan. Dan yang hebat itu ada buat kopi,” ujarnya.

Norsan berharap keterampilan tersebut terus dikembangkan sehingga warga binaan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.
Pendampingan Anak

Terkait warga binaan yang masih berusia anak dan mendapatkan pembebasan, Norsan mengatakan pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan apabila dibutuhkan.

Ia menyebut pendampingan dapat melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Kalau diminta, kita beri pendampingan. Tapi kalau enggak, ya enggak,” kata Norsan.

Pemerintah, lanjut dia, siap memberikan dukungan apabila pihak terkait mengajukan permintaan pendampingan bagi warga binaan yang kembali ke masyarakat.