Aksaraloka.com, PONTIANAK – Status ratusan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjadi sorotan. Fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial berupa objek tanah dilaporkan masih ada yang belum bersertifikat.
Bahkan, sebagian aset disebut belum tercatat dalam daftar aset daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengungkapkan temuan tersebut dalam koordinasi bersama Wali Kota Pontianak, DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan jajaran pemerintah kota.
Pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut upaya pengamanan aset daerah, menyusul temuan bahwa sejumlah aset milik Pemkot Pontianak belum memiliki sertifikat maupun belum masuk dalam pencatatan resmi pemerintah daerah.
“Dari tindak lanjut surat kita sebelumnya, kita menemukan aset-aset Pemkot ini ada yang belum disertifikatkan. Ada juga yang belum dimasukkan ke aset daerah, aset kota,” kata Agus.
Temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Pontianak. Sebab, kepastian status hukum dan pencatatan aset merupakan bagian penting dari upaya melindungi kekayaan daerah.
Agus mengatakan, Kejari telah menyampaikan sejumlah saran agar pemerintah kota segera menuntaskan persoalan tersebut.
Langkah yang didorong meliputi percepatan sertifikasi tanah serta penertiban pencatatan aset yang belum masuk dalam administrasi barang milik daerah.
Menurut Agus, pengamanan awal juga dapat dilakukan dengan memasang papan penanda yang menegaskan status tanah sebagai aset Pemkot Pontianak.
“Langkah pertama sebelum dilakukan pensertifikatan mungkin dilakukan pemasangan papan-papan bahwa itu merupakan aset Pemkot Pontianak,” ujarnya.
Persoalan ini juga ditemukan pada lahan fasum dan fasos di kawasan perumahan. Fasilitas seperti taman bahkan sudah dibangun dan dimanfaatkan masyarakat, tetapi tanahnya belum disertifikatkan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan fasilitas secara fisik belum otomatis diikuti tertib administrasi dan kepastian hukum atas lahannya.
“Sudah ada tamannya, tetapi belum disertifikatkan. Ini yang perlu ditindaklanjuti agar tidak lagi terjadi seperti itu,” kata Agus.
Fasum dan fasos memiliki fungsi penting bagi kepentingan warga. Karena itu, status kepemilikan dan pencatatannya perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa pada kemudian hari.
Agus menegaskan, pengamanan aset membutuhkan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah kota.
Pemkot Pontianak didorong menindaklanjuti temuan melalui pendataan, pemasangan papan penanda, pencatatan aset, hingga penyelesaian sertifikasi.
Meski demikian, jumlah aset yang menjadi perhatian disebut mencapai ratusan, sementara proses penertiban masih memerlukan tindak lanjut dari instansi terkait.











