Aksaraloka.com, PONTIANAK – Bisnis gelap energi bersubsidi di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu 1–27 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres mengungkap 24 kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), dengan menetapkan 29 orang sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, belasan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) dan ratusan tabung LPG 3 kilogram ikut disita dalam rangkaian penindakan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan, puluhan perkara itu kini masih dalam proses penyidikan. Polisi mendalami dugaan penyimpangan distribusi BBM dan LPG bersubsidi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Seluruh 24 perkara yang ditangani saat ini berstatus dalam proses penyidikan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran guna mengusut tuntas jaringan serta aktor di balik penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi tersebut,” kata Burhanuddin.
Dari pengungkapan selama 27 hari tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12.719 liter Pertalite, 2.351 liter solar bersubsidi, serta 270 tabung LPG 3 kilogram.
Angka tersebut menunjukkan besarnya komoditas bersubsidi yang ditemukan dalam perkara-perkara yang sedang ditangani kepolisian. Namun, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara utuh modus operandi dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kasus.
Burhanuddin menegaskan, penanganan perkara dilakukan untuk mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.
“Sebanyak 29 tersangka telah kami amankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam mengawal rantai distribusi migas agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Seluruh perkara saat ini kami sidik secara mendalam hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengingatkan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM maupun LPG bersubsidi.
Menurut Bambang, penindakan akan dilakukan terhadap setiap pelanggaran hukum dalam tata niaga migas di Kalbar. Langkah tersebut, kata dia, bertujuan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan atau membantu praktik penyelewengan BBM maupun LPG 3 kilogram bersubsidi. Polda Kalbar akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelanggaran hukum terkait tata niaga migas di Kalimantan Barat, untuk melindungi hak konsumen, khususnya yang berhak menerima subsidi,” pungkasnya.
Pengungkapan 24 perkara ini menjadi catatan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi di Kalbar sepanjang Oktober 2026.











