banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-Pura Menolong, Dua Pria di Pontianak Diduga Gasak Motor Korban

×

Modus Pura-Pura Menolong, Dua Pria di Pontianak Diduga Gasak Motor Korban

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Niat meminta bantuan untuk diantar pulang justru berujung kehilangan sepeda motor. Seorang pemotor di Pontianak Barat, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban pencurian setelah bertemu dua pria yang kini telah diamankan polisi.

Kedua pria berinisial A (27) dan R (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat terkait dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Mangga 2, Pontianak Barat.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial AN sedang dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam silver. Ketika melintas di depan Gang Mangga 2, korban berhenti dan bertemu dengan kedua terduga pelaku.

Korban kemudian meminta bantuan agar diantarkan pulang. Namun, situasi justru berubah menjadi petaka.

Salah satu terduga pelaku, R, diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Saat korban meminta kunci tersebut dikembalikan, A disebut menghalangi korban dan menyuruhnya beristirahat di sebuah warung yang berada di sekitar lokasi.

Kedua pria tersebut kemudian meninggalkan korban dan membawa sepeda motor Honda Beat miliknya.

Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terungkap Berkat Informasi Masyarakat

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas menerima informasi bahwa A berada di rumahnya di kawasan Gang Mangga 2, Pontianak Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung mendatangi lokasi dan mengamankan A. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, A mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Polisi kemudian meminta A menunjukkan keberadaan sepeda motor milik korban yang disebut dibawa oleh rekannya, R, ke kawasan Gang Pisang.

Petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan R bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver yang diduga milik korban.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kedua tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal. Sikap saling membantu tetap penting, tetapi kewaspadaan perlu dijaga, terutama ketika menyangkut keselamatan diri dan barang berharga.

Kedua tersangka tetap berhak dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.