LANDAK – Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Landak menggelar dialog interaktif tentang pencegahan perundungan (bullying), perundungan siber (cyberbullying), serta bahaya pengaruh paham radikalisme dan ekstremisme di kalangan pelajar.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat (30/10/2026), tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda dalam menghadapi berbagai ancaman di lingkungan sekolah maupun ruang digital.
Dialog interaktif ini dibuka oleh Wakil Bupati Landak Erani. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua FAD Kabupaten Landak Nyemas Suci Rupijah, serta guru pendamping.
Peserta kegiatan terdiri dari pengurus dan anggota FAD serta pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dari 11 sekolah di Kabupaten Landak.
Dalam sambutannya, Erani menyampaikan apresiasi kepada FAD dan seluruh pihak yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi dan internet memberikan banyak manfaat bagi generasi muda, tetapi juga menghadirkan ancaman yang perlu diwaspadai.
“Bullying atau perundungan, baik secara langsung maupun di dunia maya (cyberbullying), bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa,” kata Erani.
Dia menegaskan, perundungan merupakan bentuk kekerasan psikologis maupun fisik yang dapat meninggalkan luka mendalam bagi korban. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat merusak masa depan hingga mengancam nyawa seseorang.
Erani juga mengingatkan adanya kelompok intoleran dan ekstremis yang memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan konten provokatif dan memengaruhi pola pikir anak muda.
Karena itu, dia meminta para pelajar agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jadilah pengguna internet yang cerdas, bijak, dan beretika. Ingatlah prinsip saring sebelum sharing. Jangan pernah ikut-ikutan melakukan bullying kepada teman, baik di sekolah maupun di dunia maya,” ujarnya.
Dia juga mengajak pelajar untuk berani melapor kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang apabila melihat maupun mengalami tindakan perundungan dan kekerasan.
Menurut Erani, pencegahan bullying dan ekstremisme bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Polres Landak paparkan bahaya cyberbullying
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto dalam pemaparannya mengajak pelajar memahami risiko penggunaan media digital yang tidak bertanggung jawab.
Dia menjelaskan, sejumlah ancaman yang kerap ditemukan di ruang digital antara lain penyebaran berita bohong atau hoaks, judi online, penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga perundungan siber.
Kuswiyanto juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di internet meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.
Konten berupa foto, komentar, maupun unggahan di media sosial dapat disimpan dan disebarluaskan kembali oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Jejak digital itu abadi. Apa yang diposting tidak serta-merta hilang meskipun sudah dihapus. Karena itu, kita harus berpikir sebelum mengunggah sesuatu di media sosial,” demikian pesan yang disampaikan dalam pemaparannya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan media digital maupun kekerasan terhadap anak.
Selain itu, Kuswiyanto memaparkan empat jenis perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, yakni bullying fisik, verbal, sosial, dan cyberbullying.
Perundungan fisik dapat berupa memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang milik orang lain. Sementara perundungan verbal dilakukan melalui ejekan, hinaan, hingga ancaman.
Adapun perundungan sosial dapat berupa pengucilan, penyebaran gosip, dan tindakan mengadu domba. Sedangkan cyberbullying dilakukan melalui media digital, seperti komentar kasar, pesan kebencian, penyebaran foto memalukan, hingga penggunaan akun palsu untuk menyerang seseorang.
Dia menegaskan, dampak perundungan tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi mental dan psikologis korban, menurunkan prestasi akademik, serta mengganggu kehidupan sosial.
Untuk mencegahnya, para pelajar diajak membangun sikap saling menghormati, mengembangkan empati, mengendalikan emosi, serta berani melaporkan tindakan perundungan kepada guru, orang tua, maupun pihak berwenang.

Pelajar diajak waspadai paham radikalisme
Selain membahas perundungan, Kuswiyanto juga mengingatkan para pelajar agar mewaspadai penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme melalui internet.
Dia menyebutkan sejumlah tanda yang perlu diwaspadai, di antaranya sikap intoleran terhadap perbedaan pendapat dan keyakinan, penyebaran ajaran kekerasan atau kebencian, ajakan menjauhi keberagaman, serta penyebaran informasi provokatif.
Para pelajar diminta tidak mudah terpengaruh ajakan konflik, ujaran kebencian, maupun konten yang berpotensi memecah belah persatuan.
Sebaliknya, generasi muda diharapkan mampu menghormati perbedaan suku, agama, budaya, dan pendapat serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan.
Kuswiyanto juga mengingatkan pelajar untuk segera menghubungi layanan kepolisian 110 atau Bhabinkamtibmas apabila melihat maupun mengalami kekerasan dan perundungan.
Melalui kegiatan tersebut, FAD Kabupaten Landak diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak-anak dan remaja untuk menyuarakan hak, perlindungan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Adapun sekolah yang mengirimkan peserta dalam kegiatan ini yakni SMP Swasta Panca Karya, MTs Negeri Landak, SMP Swasta Alfa Omega, SMP Takhassus Al Quran Nurul Islam Pulau Bendu, SMP Negeri 2 Ngabang, SMP Maniamas, MAN Landak, SMA Negeri 3 Ngabang, SMK Negeri 1 Ngabang, SMA Swasta Maniamas Ngabang, dan SMA Negeri 1 Ngabang.

















