banner 468x60
Lingkungan

110 Perusahaan Sawit Anggota RSPO Terseret Karhutla, Kalbar Terbanyak! Sertifikasi Berkelanjutan Dipertanyakan

×

110 Perusahaan Sawit Anggota RSPO Terseret Karhutla, Kalbar Terbanyak! Sertifikasi Berkelanjutan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, JAKARTA – Label sawit berkelanjutan yang selama ini digaungkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) kembali menuai sorotan tajam. Di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang, sedikitnya 110 anggota RSPO di 19 provinsi justru terindikasi memiliki wilayah konsesi yang terdampak kebakaran.

Ironisnya, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi provinsi dengan jumlah anggota RSPO terindikasi karhutla terbanyak, yakni 25 perusahaan.

Temuan tersebut diungkap organisasi lingkungan Satya Bumi menjelang pertemuan tahunan ke-26 RSPO yang digelar pada 3-4 November 2026 di Swissotel Jakarta PIK Avenue.

Pertemuan bertema Strong Foundation: Impact in Action itu salah satunya mengangkat kebijakan nol toleransi terhadap pembakaran lahan (zero tolerance).

Namun, di balik jargon keberlanjutan tersebut, fakta di lapangan justru memperlihatkan persoalan serius. Kebakaran di wilayah konsesi perkebunan sawit masih terus terjadi, bahkan berulang selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.

Berdasarkan analisis Satya Bumi, kebakaran di wilayah konsesi perkebunan sawit yang menjadi anggota RSPO mencapai 3.753,63 hektare.

Dari luasan tersebut, sebanyak 78,87 hektare berada di habitat orangutan dan 1.505,85 hektare berada di dalam ekosistem gambut.

Sementara secara nasional, habitat satwa langka dan berstatus kritis, khususnya orangutan, yang terdampak karhutla sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai 6.888,63 hektare. Sebanyak 78,3 persen di antaranya merupakan habitat orangutan Kalimantan.

Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menegaskan angka kebakaran di konsesi anggota RSPO tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Menurutnya, keberadaan sertifikasi keberlanjutan seharusnya menjadi jaminan bahwa perusahaan menjalankan prinsip perlindungan lingkungan, bukan sekadar label untuk mempercantik citra industri sawit.

“Angka ini mungkin terlihat kecil dari jumlah total keseluruhan karhutla yang terjadi secara nasional, yakni 637 ribu hektare. Tetapi dengan label sertifikasi keberlanjutan dan RSPO sendiri mengedepankan prinsip zero-burning, maka ini seharusnya menjadi masalah serius,” tegas Riezcy.

Dia juga mendesak RSPO tidak sekadar menjadi lembaga pemberi sertifikasi, tetapi harus berani mengambil tanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi anggotanya.

“RSPO juga harus bertanggung jawab terhadap wilayahnya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, walaupun sumber kebakarannya berasal dari luar wilayah milik anggota RSPO,” ujarnya.

KALBAR JADI SOROTAN, MASYARAKAT JADI KORBAN

Persoalan karhutla bukan sekadar urusan lahan yang terbakar. Bencana asap yang berulang telah menghancurkan ekosistem, merusak gambut, meningkatkan deforestasi, serta mengancam keberlangsungan satwa langka.

Dampaknya juga meluas ke kehidupan masyarakat. Polusi asap lintas batas atau transboundary haze pollution bahkan mengganggu kualitas udara, kesehatan, dan aktivitas ekonomi sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.

Direktur Eksekutif LinkAR Borneo, Ahmad Syukri, menyebut masyarakat Kalimantan Barat menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari bencana ekologis tersebut.

Dia menilai pembiaran terhadap karhutla merupakan persoalan serius yang mengancam keselamatan manusia sekaligus merusak lingkungan.

“Karhutla di Kalimantan Barat telah menjadikan masyarakat sebagai korban utama. Pembiaran pemerintah terhadap bencana ekologis ini merupakan bentuk ekosida yang mengancam kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan,” kata Ahmad.

Dia juga menyoroti perusahaan-perusahaan anggota RSPO yang mengusung prinsip keberlanjutan, tetapi belum mampu membuktikan komitmennya dalam mencegah kebakaran.

“Kami mendesak perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla untuk bertanggung jawab dan melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

BURUH TERPAKSA BEKERJA DI TENGAH KEPUNGAN ASAP

Tak hanya masyarakat sekitar perkebunan, buruh sawit juga menghadapi ancaman serius ketika karhutla terjadi.

Koordinator Jaringan TPOLS, Rizal Assalam, mengungkapkan sistem kerja no work, no pay berpotensi membuat buruh tidak memiliki pilihan selain tetap bekerja meskipun kondisi lingkungan membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.

Menurutnya, praktik tersebut menjadi bentuk tekanan terhadap buruh yang tidak selalu terlihat secara langsung.

“Melalui sistem no work, no pay, buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja meski karhutla terjadi dan kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka. Perkebunan sawit menjadi ruang kerja yang berisiko bagi buruh, terutama ketika keselamatan dan kesehatan mereka tidak menjadi prioritas,” ungkap Rizal.

Dia pun mempertanyakan efektivitas pengawasan RSPO selama ini.

Sebab, prinsip keberlanjutan semestinya diwujudkan melalui perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta jaminan keselamatan pekerja.

“Satu dekade RSPO seharusnya membawa perubahan nyata, bukan sekadar menjadi legitimasi keberlanjutan bagi industri. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara independen, RSPO justru hanya menjadi alat pencitraan atau greenwashing pemerintah dan industri,” sindirnya.

KERUGIAN TEMBUS Rp123 TRILIUN, RATUSAN RIBU WARGA TERANCAM ISPA

Dampak ekonomi dan kesehatan akibat karhutla juga tidak bisa dianggap sepele.

Organisasi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla selama Januari-Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Angka tersebut bahkan belum memperhitungkan potensi kebakaran yang masih dapat meluas hingga akhir tahun.

Sementara berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per 21 Oktober 2026, akumulasi kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla telah mencapai 333.470 kasus.

Rinciannya, sebanyak 258.298 kasus dialami kelompok usia di atas lima tahun dan 75.172 kasus menimpa anak usia 0-5 tahun.

Kasus tersebut tersebar di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Bahkan, WALHI Nasional memperkirakan lebih dari 850.614 orang terdampak ISPA akibat bencana asap.

ANNUAL MEETING RSPO DISINDIR, SPONSOR JUGA DISOROT

Sorotan terhadap RSPO semakin tajam karena pertemuan tahunan tersebut berlangsung ketika karhutla masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah perkebunan.

Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni, menilai pertemuan tahunan RSPO seharusnya menjadi momentum untuk melahirkan langkah konkret, bukan sekadar forum seremonial yang dipenuhi jargon keberlanjutan.

Dia juga mempertanyakan independensi forum tersebut lantaran sejumlah perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan karhutla turut menjadi sponsor kegiatan.

“Harusnya pertemuan annual meeting RSPO kali ini memiliki nilai strategis mengingat pertemuan berlangsung di tengah peristiwa pembakaran hutan dan ladang sehingga harusnya mampu melahirkan rekomendasi yang tepat sesuai dengan prinsip No Burning, No Land Grabbing,” kata Saiful.

Namun, dia menilai harapan tersebut sulit diwujudkan apabila forum keberlanjutan justru mendapat dukungan sponsor dari perusahaan-perusahaan yang memiliki tautan dengan persoalan karhutla, seperti Sime Darby, Golden Agri, Nestle dan lainnya.

Saiful juga mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan pelaku pembakaran lahan.

Menurutnya, perusahaan harus dikenai sanksi tegas, termasuk kewajiban memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menjadi korban, baik dalam aspek kesehatan, sosial maupun ekonomi.

LIMA TUNTUTAN UNTUK RSPO DAN PEMERINTAH

Sebagai bentuk protes terhadap penyelenggaraan Annual Meeting RSPO pada 3-4 November 2026, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam aksi damai menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak RSPO meneguhkan dan menjalankan kembali Prinsip dan Kriteria Sawit Berkelanjutan, terutama terkait penghormatan hak asasi manusia dan masyarakat, perlindungan hak pekerja dan kondisi kerja, serta pengelolaan lingkungan dan ekosistem secara bertanggung jawab.

Kedua, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perkebunan dan industri sawit, termasuk menghentikan penerbitan izin baru.

Pemerintah juga diminta meninjau ulang hingga mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan serta bertanggung jawab atas bencana asap berskala besar.

Ketiga, seluruh perusahaan perkebunan dan industri sawit skala besar dituntut mengambil tanggung jawab penuh dalam penanganan karhutla dan bencana asap, termasuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak atas kerugian sosial, ekonomi, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Keempat, menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh petani miskin, masyarakat adat, dan warga yang ditangkap, ditahan, maupun dipenjara atas tuduhan pembakaran lahan.

Kelima, mendesak ASEAN memperkuat komitmen regional melalui regulasi yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sesuai standar hak asasi manusia internasional.

Lima tuntutan tersebut menjadi ujian bagi RSPO dan pemerintah. Sebab, ketika kebakaran terus berulang, asap mengepung permukiman, buruh terancam, dan masyarakat menanggung kerugian, sertifikasi sawit berkelanjutan tidak boleh berhenti sebagai label di atas kertas.