AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kepolisian telah menangkap sebanyak 6 remaja bawah umur yang terlibat penyerangan sebuah kafe di Jalan Tanjung Hulu Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tidak ada laporan korban luka dalam peristiwa tersebut, namun kelompok remaja ini sebelumnya juga terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Nirbaya, Pontianak.
Kepala Polisi Resor Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, sejumlah remaja tersebut telah menjalani pemeriksaan mendalam penyidik.
“Masih kami dalami perannya masing-masing, nanti yang terbukti membawa senjata tajam akan disanksi pidana,” kata Adhe kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).
Adhe menegaskan, pelaku remaja yang terbukti melakukan aksi penyerangan dan tawuran menggunakan senjata tajam akan dijerat dengan Undang-undang Darurat.
“Ancaman hukumannya penjara 10 tahun,” ucap Adhe.
Sebagaimana diketahui, untuk menanggulangi kenakalan remaja seperti tawuran, perang sarung dan balap liar yang marak terjadi di Pontianak akhir-akhir ini, kepolisian menggelar patroli dan razia malam secara rutin.
Dalam razia yang digelar Sabtu (16/3/2024) malam hingga Minggu (17/3/2024) pagi di sejumlah wilayah diamankan 12 anak remaja yang diduga terlibat perang sarung dan memiiliki senjata tajam.
“Dari anak-anak dan remaja ini kami menyita barang bukti kain sarung dan beberapa bilah senjata tajam yang sudah dimodifikasi untuk perang,” ujar Adhe.
Anak-anak dan remaja ditangkap di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Kota. Saat ini mereka sudah berada di Markas Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
“Anak-anak yang telibat perang sarung akan kami data dan kasi pembinaan serta sanksi disiplin,” tutup Adhe.