PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang tersangka atas kasus proyek pengadaan jaringan serat optik Kantor Gubernur Kalbar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Pontianak, Aluwi didampingi Kasipidsusnya, Hary Wibowo, Senin (22/7/2024).
“Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini,” ucap Kajari Pontianak, Aluwi.
Menurut Aluwi, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 lalu, kemudian naik ke tahap penyidikan dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, pihaknya pun menetapkan dua orang tersangka.
“Saat ini sedang proses penyidikan, dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK/BPKP serta pengumpulan barang bukti lainnya,” kata Aluwi.
Aluwi juga membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut tidak ditahan pihaknya, namun ia memastikan kasus tetap berjalan sebagaimana dengan mestinya.
“Tujuan kita adalah menyelamatkan keuangan negara,” ujar Aluwi.
Terkait dengan modus operandi kasus korupsi ini, Kasipidsus Hary Wibowo menyatakan telah terjadi dugaan Mark Up, sehingga diduga terjadi kerugian negara.
“Anggaran total dalam proyek jaringan serat optik ini, yakni senilai Rp6 miliar, kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaan nya,” jelas Hary Wibowo.
Saat ditanyakan lebih jauh, terkait tersangka S selaku PPK menduduki jabatan apa, apakah seorang Kabid atau Kepala Dinas Kominfo di Kalbar, Aluwi enggan menjelaskan lebih jauh.
buy cheap generic indinavir – where can i purchase voltaren gel order diclofenac gel cheap
promethazine pill – purchase phenergan lincomycin 500 mg canada