Aksaraloka.com, PONTIANAK-Eks Kepala Cabang PT Makata Kalbar berinsial SN saat ini menjadi buronan kepolisian. Pasalnya SN telah melakukan penggelapan uang 75 calon jamaah umroh.
“Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp 1,4 miliar dan kini memasuki tahap penyidikan,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bowo Imantio, Kamis 24 April 2025.
Menurut Kombes Pol Bowo, Eks Kepala cabang berinisial SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bowo menjelaskan, kasus ini bermula sejak Januari 2024 ketika SN dipercaya menjabat sebagai kepala cabang yang berkantor di Kota Pontianak.
Namun, alih-alih menjalankan amanah, SN diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan dana jamaah.
Di mana pada Mei 2024, SN membuat rekening baru atas nama PT Makata tanpa sepengetahuan kantor pusat.
“Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung pembayaran biaya umrah para jamaah,” jelas Bowo.
Lanjut Bowo, kemudian pihak kantor pusat kemudian mencurigai adanya ketidakwajaran pada November 2024, lantaran tidak ada setoran dari cabang Pontianak.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa pembayaran jamaah tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.
Bowo mengungkapkan, pada Desember 2024, PT Makata pusat mengambil alih rekening yang dibuat SN dan mulai memindahkan dana secara bertahap.
“Namun, pada 2 Januari 2025, SN diduga melakukan penarikan mendadak sebesar Rp 524 juta dari rekening tersebut,” ungkapnya
Tak hanya itu, belakangan juga terungkap pula bahwa sejak November 2024, SN meminta sejumlah jamaah melakukan pembayaran secara tunai atau mentransfer ke rekening pribadinya.
Ia menarik minat jamaah dengan menawarkan paket umrah di bawah harga pasar, dari Rp 29,9 juta menjadi Rp 19,9 juta per orang.
Total sekitar 75 jamaah menjadi korban. Uang mereka tidak disetor ke rekening resmi perusahaan, tetapi masuk ke rekening yang dikendalikan oleh tersangka.
Bowo menjelaskan, kendati mengalami kerugian besar, PT Makata pusat berkomitmen tetap memberangkatkan seluruh jamaah yang terdampak.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah tersebut.
Sementara itu, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap SN sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Polda Kalbar kini resmi menetapkan SN dalam daftar buron dan terus melakukan upaya pengejaran.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Bowo.