banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Aksi Pembobolan Apotek Agung Siantan Pontianak Viral, Panjat Ruko Hingga Jebol Pintu Lantai II

×

Aksi Pembobolan Apotek Agung Siantan Pontianak Viral, Panjat Ruko Hingga Jebol Pintu Lantai II

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Aksi pembobolan Apotek Agung, Siantan Kecamatan Pontianak Utara viral dimedia sosial. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat ruko dan jebol pintu dengan linggis.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 02.00 wib. Pelaku yang diketahui berinisial SI alias Nd merupakan seorang pemuda berusia 23 tahun.

SI alias Nd mengakui atas pencurian yang dilakukannya, di mana ia melakukan dengan cara masuk ke dalam ruko dengan memanjat bagian dinding depan sebelah kanan dan merusak pintu teras lantai 2 dengan menggunakan Linggis.

Setelah berhasil masuk, SI alias Nd ke dalam apotek Agung, ia langsung mengecek barang barang di lantai 2 setelah itu ia turun ke lantai 1.

“Pelaku berinisial SI mengambil Rp.34.523.500, dan 1 unit Handphone Android merek Samsung tipe A32 warna hitam dengan no Imei : 35794811641305,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan, Senin 5 Mei 2025.

Menurut Wawan, pelaku melakukan aksinya cukup seorang diri dengan sejumlah peralatan untuk membonol Apotek tersebut.

“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kehidupan sehari hari,” ujar Wawan.

Wawan mengatakan, SI saat ini sudah ditangkap pihaknya dan sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Rp4.400.000 sisa uang hasil pencurian di Apotek Agung.

“Uang ini kami temukan saat menggeledah kost SI di gang Formula Jalan Komyos Soedarso Pontianak Barat,” jelas Wawan.

Wawan menerangkan, sementara itu untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan pihaknya yakni satu buah jaket warna biru, satu unit sepeda motor dan dua buah linggis.

“Untuk barang bukti telepon genggam yang diambil oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian,” terang Wawan.

Ditegaskan Wawan, atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.