AKSARALOKA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengawasan aset digital, termasuk aset kripto.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Kantor OJK, Rabu (30/7).
Addendum ini merupakan kelanjutan proses peralihan pengawasan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dokumen tersebut juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK hingga mencakup derivatif aset kripto.
Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset digital nasional.
“Pengembangan ekosistem aset digital harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Hasan.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital, mengingat teknologi terbuka seperti blockchain yang menjadi dasar operasional kripto.
“Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka, maka keamanan harus tetap menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” ujarnya.
Tirta juga menyatakan dukungan penuh Bappebti terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam mengawasi aset keuangan digital dan derivatifnya sesuai ketentuan UU P2SK.
“Kami siap terus mendukung pengawasan oleh OJK dan melakukan koordinasi lanjutan bila diperlukan,” tegasnya.
Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri bahwa seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kini secara resmi berada di bawah kewenangan OJK.
Kedua lembaga juga berkomitmen menjaga kelancaran proses transisi agar tetap aman serta memberikan perlindungan optimal bagi industri maupun konsumen.

















