Aksaraloka.com, Sekadau — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial B (26) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Zainal Abidin mengatakan laporan polisi diterima pada Kamis, 12 Februari 2026, terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Zainal, Senin (16/2).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.
Setelah laporan masuk, penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (1) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.













