Aksaraloka.com, SINTANG – Perkara dugaan pencurian yang menyeret tiga kontraktor land clearing (LC) di perusahaan perkebunan PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA) memicu polemik.
Para kontraktor yang sebelumnya menuntut pembayaran pekerjaan justru kini berstatus tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan Agustinus, Pendi, dan Timotius sebagai tersangka.
Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sintang pada Selasa (24/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan pada Juli 2025 terkait dugaan pencurian alat berat milik PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA).

Penetapan tersangka tersebut menimbulkan ironi. Alih-alih memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah rampung, para kontraktor justru harus menghadapi proses pidana.
Saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sintang usai tahap dua, Agustinus menilai perkara yang menjerat mereka sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kami tidak pernah mencuri. Kami hanya mengamankan alat berat milik PT LJA karena perusahaan tidak membayar hak kami sesuai perjanjian kerja. Pertemuan dan dokumentasinya lengkap,” ujarnya kepada wartawan.
Agustinus menjelaskan, pengamanan alat berat itu dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pihak kontraktor dan perusahaan.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pertemuan bernomor LJM/STNG/2/11/2024.
Dalam dokumen itu terdapat enam poin perjanjian. Salah satu klausul, yakni poin ketiga, menyebutkan apabila pembayaran tidak dapat dilakukan dengan uang, maka dapat diganti dengan unit yang ada sesuai nilai tagihan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP).

Perjanjian tersebut ditandatangani sejumlah kontraktor, yakni Masnaini (CV RJP), Hardimansyah (CV AK), Midun (CV KBA), Agustinus (CV Utama Karya), serta Primahesa K selaku perwakilan perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pihak kontraktor mengklaim PT LJA memiliki tunggakan pembayaran pekerjaan sebesar Rp2.359.413.880.
Meski demikian, laporan dugaan pencurian tetap diproses. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum.
Hingga berita ini diturunkan, proses tahap dua telah berlangsung. Namun para tersangka tidak dilakukan penahanan dan proses hukum dilanjutkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak PT LJA maupun penyidik Polda Kalbar masih diupayakan konfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait dasar pelaporan serta pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut.











