Pelaku Tabrak Jembatan Saat Kabur, Satu Tersangka Diamankan
Aksaraloka.com, SINTANG – Upaya penyelundupan narkotika lintas kabupaten kembali digagalkan aparat kepolisian.
Tim Satresnarkoba Polres Sintang menyita sabu seberat hampir 60 kilogram dalam pengungkapan kasus di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, Minggu (1/3/2026).
Kapolres Sintang, Sanny Handityo, didampingi Kasat Narkoba AKP Eko Supriyatno, mengungkapkan penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Sintang.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SINTANG/POLDA KALBAR tertanggal 1 Maret 2026, kami langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” tegas Kapolres dalam keterangan pers, Senin (2/3/2026).
Tabrak Jembatan Saat Kabur
Saat dibuntuti petugas, pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik bernomor polisi KB 1310 FD mencoba melarikan diri. Mobil tersebut akhirnya menabrak jembatan di kawasan tersebut.
Satu orang terduga pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan, sementara satu lainnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial WS alias T (20), warga Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung di bagasi belakang mobil. Di dalamnya terdapat tas ransel hijau berisi 57 bungkus sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 57 bungkus sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram,” ungkap Kapolres.
Jika mengacu pada estimasi satu gram sabu dikonsumsi delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dijerat UU Narkotika dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang diduga terlibat.
Untuk pengamanan, barang bukti kini disimpan di ruang khusus Mapolres Sintang dengan sistem penguncian tiga gembok.
Masing-masing kunci dipegang Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba sebagai bentuk pengawasan berlapis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sintang. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas,” tandas Sanny.
Bupati: Jangan Anggap Isu, Ini Fakta
Hadir dalam rilis tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan keberadaan barang bukti dalam jumlah besar itu menjadi bukti nyata ancaman narkoba di tengah masyarakat.

“Seperti yang kita lihat hari ini, ini bukan lagi sekadar informasi. Barangnya nyata ada di sini. Artinya ancaman itu betul-betul ada di tengah-tengah kita,” tegas Bala.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, guru, orang tua, hingga masyarakat umum, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak menutup mata terhadap bahaya narkoba.
“Informasi sekecil apa pun harus disampaikan dan kita harus bekerja sama dengan Polres Sintang serta seluruh jajarannya. Ini demi masa depan generasi kita. Sintang harus bebas dari narkoba,” ujarnya.
Bala juga mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian yang dinilainya sebagai prestasi luar biasa dalam menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut.
“Kepada jajaran Polri, ini prestasi yang luar biasa. Dan kepada masyarakat yang sudah bekerja sama memberikan informasi, saya ucapkan terima kasih,” tambahnya.
Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk tahapan penyidikan hingga pemusnahan barang bukti sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Kita percaya kepada pihak kepolisian untuk menjalankan tahapan itu secara profesional,” pungkasnya.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan lain yang diduga terlibat.











