Aksaraloka.com, SEKADAU – Respons cepat jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban RK (35) yang kehilangan sepeda motor di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha MX King warna biru milik korban dipakai oleh anaknya untuk berkumpul di rumah temannya di Dusun Padak.
Motor tersebut kemudian diparkir di depan rumah dengan kunci yang masih tertinggal di kendaraan.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, anak korban menyadari sepeda motor tersebut telah hilang.
Korban bersama beberapa rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Belitang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Titik terang kasus ini muncul pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas menerima informasi dari karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai mengenai sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir.
Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan dua orang yang memarkirkan kendaraan tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Anggota kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Tak lama kemudian, dua orang yang diduga pelaku datang ke lokasi untuk mengambil motor tersebut.
Petugas yang sudah melakukan pemantauan langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi awal.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial MA (16) mengakui melakukan pencurian bersama rekannya SA (18).
Sepeda motor yang mereka gunakan saat datang ke lokasi diketahui merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dicuri.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau kembali mengamankan pelaku lainnya di sebuah toko sembako di wilayah Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zainal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara salah satu pelaku masih berstatus anak sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” pungkasnya.
Kalau Anda mau, saya juga bisa buatkan 3–5 alternatif judul yang lebih “klik” untuk portal berita seperti Aksaraloka.











