banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pengiriman Solar Pertamina ke PT SEC Sambas Bermasalah, Polres Mempawah Amankan Mobil Tangki Modifikasi PT MAS

×

Pengiriman Solar Pertamina ke PT SEC Sambas Bermasalah, Polres Mempawah Amankan Mobil Tangki Modifikasi PT MAS

Sebarkan artikel ini

MEMPAWAH — Pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Pertamina ke PT SEC di Kabupaten Sambas diduga bermasalah.

Mobil tangki milik PT Mitra Aneka Sarana (MAS) diamankan Polres Mempawah setelah ditemukan kejanggalan pada sistem tangki.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB saat PT SEC menerima pengiriman solar.

Dalam pemeriksaan awal sesuai prosedur, petugas menemukan komponen tidak lazim pada tangki sebelum proses bongkar muatan dilakukan.

Public Relations PT SEC, Rudi, mengatakan kecurigaan muncul saat pemeriksaan visual.

“Kami menemukan selang tambahan yang tidak seharusnya ada. Karena sebelumnya pernah terjadi penggelapan oleh transportir lain, kami langsung waspada,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Pihak perusahaan kemudian meminta klarifikasi kepada sopir bernama Herman. Dalam pemeriksaan internal, sopir dan kernetnya mengakui mengambil sebagian solar dari dalam tangki.

“Sopir mengaku mengambil sekitar 175 liter solar dari bagian atas tangki tanpa merusak segel. Selang tambahan di bawah digunakan untuk memasukkan angin agar berat kendaraan tetap terlihat normal,” kata Rudi.

Atas temuan itu, PT SEC memutuskan tidak melakukan pembongkaran dan langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal diajukan ke Polres Sambas, namun dilimpahkan ke Polres Mempawah karena lokasi dugaan kejadian berada di wilayah Jungkat.

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah pihak dan menghadirkan saksi ahli untuk memastikan selisih volume BBM. Hasilnya, kekurangan solar tercatat sekitar 15 liter, dengan nilai kerugian di bawah Rp500.000, sehingga masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

“Pihak kepolisian mendorong penyelesaian secara damai. Kami masih menunggu keputusan manajemen apakah melanjutkan proses hukum atau memilih jalan damai,” ujar Rudi.

Meski demikian, pihak perusahaan tetap mempertimbangkan pengakuan sopir yang menyebut angka pengambilan jauh lebih besar.

“Secara logika, pengakuan itu disampaikan tanpa paksaan. Namun secara hukum, kami juga harus menghormati hasil pemeriksaan ahli,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Ginting membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, volume BBM yang diangkut mencapai 8.000 liter dan kerja sama antara PT SEC dan PT MAS telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU).

“Setiap penerimaan BBM dibuat berita acara. Jika terjadi kekurangan, transportir wajib mengganti sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Namun, dalam kasus ini, perusahaan tetap membuat laporan karena adanya dugaan kecurangan.

“Awalnya disebut ada kekurangan sekitar 150 liter. Pihak transportir sebenarnya siap mengganti, tetapi perusahaan tetap melapor karena ada indikasi penyimpangan,” kata Ginting.

Ia menambahkan, sopir diduga melakukan pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi oleh perusahaan transportasi.

Kasus ini masih dalam proses penanganan sambil menunggu sikap resmi manajemen PT SEC. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM.

“Kami berharap sistem pengamanan diperkuat. Terbukti, praktik seperti ini bisa dilakukan tanpa merusak segel,” kata Rudi.