banner 468x60
Sintang

Tambuah Ciek Buka Cabang Kedua di Sintang, Pemda Apresiasi Investasi Kuliner

×

Tambuah Ciek Buka Cabang Kedua di Sintang, Pemda Apresiasi Investasi Kuliner

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG – Ekspansi bisnis kuliner Rumah Makan Tambuah Ciek di Kabupaten Sintang mendapat apresiasi dari pemerintah daerah.

Kehadiran cabang baru dinilai sebagai bentuk investasi lokal yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, pelaku usaha tetap diingatkan untuk patuh terhadap aturan, terutama terkait pajak restoran dan penggunaan LPG non-subsidi.

Rumah makan khas Padang tersebut resmi membuka cabang kedua di Jalan MT Haryono KM 5, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Selasa (21/4/2026).

Lokasinya berada di depan Kompi Markas 642/Kapuas. Peresmian dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi.

Owner Tambuah Ciek, Andreas Surianto, mengatakan pembukaan cabang kedua ini merupakan bagian dari pengembangan usaha yang melibatkan sejumlah rekanan.

Ia optimistis kehadiran Tambuah Ciek 2 dapat diterima masyarakat dan menambah pilihan kuliner di Sintang.

“Kami berharap Tambuah Ciek 2 bisa menambah pilihan kuliner di Sintang. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk membuka usaha selama 24 jam,” ujarnya.

Sebelumnya, Rumah Makan Tambuah Ciek telah lebih dulu beroperasi di Jalan Bhayangkara, tepat di samping Polres Sintang.

Kepala Disperindagkop dan UKM Sintang, Subendi, mengapresiasi langkah pengusaha lokal yang berani melakukan ekspansi usaha.

Menurutnya, bertambahnya restoran baru akan berdampak positif bagi perekonomian daerah, termasuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bentuk investasi lokal yang patut diapresiasi. Dengan bertambahnya restoran, tentu ada kontribusi pajak yang masuk ke daerah,” katanya.

Meski demikian, Subendi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajibannya secara tertib, khususnya terkait pembayaran pajak restoran.

“Pajak restoran ini penting untuk mendukung PAD. Jadi kami minta pelaku usaha benar-benar patuh,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan soal penggunaan energi, terutama LPG. Menurutnya, usaha dengan kategori restoran tidak diperbolehkan lagi menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

“Ini sudah masuk kategori restoran, bukan usaha mikro. Jadi wajib menggunakan LPG non-subsidi. Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Subendi menambahkan, hingga saat ini tercatat sekitar 2.000 pelaku UMKM di Kabupaten Sintang yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia berharap pelaku usaha yang berkembang juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan UMKM di sekitarnya.

Sementara itu, masyarakat menyambut positif kehadiran Tambuah Ciek 2. Sriani, salah satu warga Sintang, menilai tambahan pilihan kuliner menjadi nilai tambah bagi kota tersebut.

“Senang, jadi makin banyak pilihan. Apalagi buka 24 jam. Tapi harapannya tetap jaga kebersihan dan harga juga jangan terlalu mahal,” ujarnya.

Dengan bertambahnya cabang Tambuah Ciek, geliat sektor kuliner di Sintang semakin terasa.

Namun di balik ekspansi tersebut, konsistensi terhadap aturan serta kontribusi nyata bagi daerah menjadi hal penting yang harus tetap dijaga.