BREAKING NEWSHukum dan Kriminal

Penggelapan 14 Ton Lebih CPO di Melawi, Polisi Minta Penampung Serahkan Diri

×

Penggelapan 14 Ton Lebih CPO di Melawi, Polisi Minta Penampung Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan 14.760 kilogram Crude Palm Oil (CPO) milik PT Samboja Inti Perkasa.

Pelakunya tak lain adalah S alias A dan AP alias D, keduanya merupakan pengemudi dan kernet mobil tangki dari CV Pundi Niaga Khatulistiwa.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya ketika dikonfirmasi dirinya membenarkan hal tersebut.

“Kasus ini terjadi pada tanggal 17 Maret lalu sekitar pukul 11.00 wib di PT Samboja Inti Perkasa Jalan alontas Nanga Pinoh Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi,” jelas Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada Aksaraloka.com, Sabtu (30/7), sore.

Menurut Kombes Pol Raden Petit, penggelapan ini dilakukan kedua tersangka dengan cara melakukan pengangkutan Crude Palm Oil sebanyak 14.760 Kg dari PT Samboja Inti Perkasa dengan tujuan PT. Enrrgi Unggul Persada.

“Namun kedua tersangka malah menjual 14 Ton CPO itu kepada seseorang berinisial So seharga Rp102 juta,” ungkap Raden Petit.

“Dari hasil penjualan CPO itu, tersangka S alias A selaku sopir memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka AP alias D,”sambung Raden Petit.

Untuk kerugian korban sendiri, dalam kasus penggelapan 14 ton lebih ini mencapaiRp. 265.680.000. dengan perhitungan harga CPO pada saat itu Rp18.000 x 14.760 kg.

Lanjut Kombes Pol Raden Petit, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, berupa pemanfaatan teknologi informasi dan informasi masyarakat, pihaknya berhasil menangkap pelaku atas nama AP alias A ditempat persembunyian di kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.

“Sementara untuk tersangka S alias A berhasil ditangkap di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,”jelasnya lagi.

Ditambahkan Petit, pihaknya memjnta dengan tegas kepada saudara So selaku pembeli CPO hasil penggelapan dari kedua tersangka itu untuk menyerahkan diri ke Dit Reskrimum Polda Kalbar.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat menginformasikan kepada penyidik khususnya kepada Kasubdit 3 Jatanras Ditreslrimum Polda Kalbar
AKBP Wira Prayatna, SH, SIK, MH,”pungkas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya. (ZRN)