banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Mafia Bawang Ilegal di Pontianak, Omzet Capai Rp24,9 Miliar dalam 2 Tahun

×

Bareskrim Bongkar Mafia Bawang Ilegal di Pontianak, Omzet Capai Rp24,9 Miliar dalam 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, PONTIANAK – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya, mengungkapkan jalur perbatasan masih kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan ilegal demi meraup keuntungan besar.

“Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu,” ujar Dery.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menerima informasi terkait dugaan pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia di Indonesia.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan komoditas hortikultura yang diduga masuk tanpa dokumen resmi melalui jalur darat.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku disebut telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama satu hingga dua tahun terakhir.

Selama periode itu, total penjualan bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran uang sekitar Rp24,96 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang selanjutnya akan dimusnahkan karena mudah rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta keamanan hayati.

Barang bukti tersebut meliputi 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, dan 1.719 kilogram bawang beri.

Total keseluruhan mencapai 20.932 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp676,7 juta.

“Komoditas hortikultura ini bersifat mudah rusak. Jika tidak segar, dapat menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati bagi masyarakat,” jelasnya.

Saat ini penyidikan masih terus berjalan dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan/atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah aturan lain, di antaranya Undang-Undang Hortikultura, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perdagangan, serta Perlindungan Konsumen.

Dery menegaskan Polri akan terus menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam sektor pertanian nasional.

“Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal untuk memasukkan komoditas impor tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, mengingatkan bahaya laten dari masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina.

Menurutnya, komoditas ilegal berpotensi membawa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat merusak pertanian nasional dan mengganggu ketahanan pangan.

“Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi pertanian Indonesia,” ujarnya.

Rahman menambahkan, ancaman terbesar bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan petani dan produksi pangan nasional.

Ia mencontohkan bawang merah Indonesia yang kini telah banyak diekspor dari daerah seperti Brebes dan Bima.

Karena itu, masuknya bawang ilegal dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menyebar ke sentra produksi nasional.

Selain bawang, pihaknya juga menyoroti ancaman terhadap komoditas kentang nasional.

Dalam pengamanan terpisah, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat turut menyita bawang bombai 33 ton, wortel 1,2 ton, dan kentang 7,3 ton dengan total sekitar 42 ton senilai Rp1,1 miliar.

“Nilai barang mungkin Rp1,1 miliar, tetapi potensi kerugian jika hama dan penyakit ini menyebar bisa jauh lebih besar karena dapat merusak pertanian dan kesejahteraan petani Indonesia,” pungkasnya.