Aksaraloka.com, PONTIANAK – Badan Karantina Indonesia mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat agar mewaspadai masuknya pangan hortikultura ilegal dari luar negeri yang beredar melalui jalur tidak resmi.
Selain melanggar hukum, komoditas ilegal tersebut berpotensi membawa virus, bakteri, hingga hama penyakit tanaman yang membahayakan kesehatan masyarakat dan pertanian nasional.
Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman menegaskan bahwa setiap komoditas hortikultura yang masuk tanpa pemeriksaan karantina memiliki risiko tinggi menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan.
“Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi masyarakat dan pertanian Indonesia,” ujarnya.
Menurut Rahman, ancaman terbesar dari pangan ilegal bukan hanya kerugian ekonomi akibat penyelundupan, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani.
Ia mencontohkan komoditas bawang merah nasional yang saat ini telah berhasil menembus pasar ekspor dari sejumlah daerah sentra produksi seperti Brebes dan Bima.
Masuknya bawang ilegal dikhawatirkan membawa penyakit tanaman yang dapat menyebar ke sentra produksi dalam negeri.
“Kalau penyakit itu menyebar ke bawang merah kita, ini sangat berbahaya. Padahal saat ini kita sedang mendorong ekspor komoditas hortikultura,” katanya.
Selain bawang, Badan Karantina Indonesia juga menyoroti ancaman terhadap produksi kentang nasional yang banyak berasal dari wilayah Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dalam penindakan terbaru di Kalimantan Barat, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar berhasil mengamankan sekitar 42 ton komoditas hortikultura ilegal.
Barang bukti yang disita terdiri dari 33 ton bawang bombai, 1,2 ton wortel, dan 7,3 ton kentang dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Rahman menegaskan, potensi kerugian akibat penyebaran hama dan penyakit tanaman jauh lebih besar dibanding nilai barang sitaan.
“Nilai barang mungkin Rp1,1 miliar, tetapi potensi kerugian kalau hama dan penyakit ini menyebar bisa jauh lebih besar karena dapat merusak pertanian dan kesejahteraan petani Indonesia,” pungkasnya.












