Aksaraloka.com, PONTIANAK – Sebuah kantor di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E 16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, koKalimantan Barat, digeledah aparat Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, (21/5/2026) siang hingga sore.
Kantor tersebut diketahui milik pengusaha tambang ternama di Kalbar berinisial AS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu berkaitan dengan perkara di sektor pertambangan.
Saat dikonfirmasi pada siang hari, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Saya tidak tahu, hari ini Kejati Kalbar tidak ada kegiatan,” kata Wayan saat dihubungi melalui telepon.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat dua penyidik Pidsus Kejati Kalbar mengenakan seragam biru keluar dari lokasi yang diduga menjadi tempat penggeledahan.
Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil.
Pada malam hari, Wayan kemudian memberikan klarifikasi dan membenarkan adanya penggeledahan di kantor tersebut.
Ia menyebut kegiatan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
“Dari Kejagung,” tulis Wayan melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, Wayan belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang tengah ditangani maupun apakah ada barang yang diamankan dari lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum AS, Ridho Fathan, saat dihubungi via telepon mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak terkait penggeledahan tersebut karena masih berada di luar kota.
Hingga kini belum diketahui secara pasti perkara apa yang sedang diusut Kejaksaan Agung terkait penggeledahan kantor pengusaha tambang ternama di Kalimantan Barat tersebut.












