Aksaraloka.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).
“Baru saja kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Yang bersangkutan merupakan beneficial owner PT QSS,” ujar Syarief kepada wartawan.
Dalam penyidikan, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan.
Material hasil tambang tersebut kemudian disebut dijual untuk kebutuhan ekspor menggunakan dokumen perusahaan.
Kejagung juga menduga terdapat keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tersebut.
“Perannya, tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.
Selain menetapkan Aseng sebagai tersangka, penyidik Kejagung turut mengamankan sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada hari ini kami juga mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta,” ujarnya.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.











