banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polda Kalbar Bongkar 21 Kasus Narkoba, Sita Hampir 10 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Dosis Siap Edar

×

Polda Kalbar Bongkar 21 Kasus Narkoba, Sita Hampir 10 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Dosis Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 32 tersangka, termasuk 11 residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa seluruh kasus berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan intensif.

“Dari 21 kasus yang terungkap, tujuh di antaranya merupakan kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Deddy saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumah Sakit Bhayangkara Dokkes Polda Kalbar.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 6 Maret 2026.

Berawal dari informasi terkait rencana pengiriman sabu, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (27) di kawasan Jalan Sidas, Pontianak Kota.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap jaringan yang terhubung dengan tersangka.

RS kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Dari seluruh pengungkapan selama dua bulan terakhir, polisi menyita barang bukti berupa 9,867 kilogram sabu, 474 butir ekstasi, narkotika jenis baru berupa cartridge dan liquid, serta obat terlarang jenis Happy Five.

Selain itu, sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba seperti telepon genggam, kendaraan bermotor, dan timbangan digital turut diamankan.

Menurut Deddy, penyitaan hampir 10 kilogram sabu tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 39 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, kerugian ekonomi yang dialami jaringan narkoba ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dan izin pemusnahan dari kejaksaan serta pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 8,2 kilogram sabu, 474 butir ekstasi, Happy Five, cartridge, liquid, dan sejumlah narkotika lainnya.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika setelah seluruh proses penyidikan selesai,” tegas Deddy.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.