banner 468x60
Sambas

Polres Sambas dan Dinkes Integrasikan Layanan Darurat 110 dan 119, Respons Gawat Darurat Kini Lebih Cepat

×

Polres Sambas dan Dinkes Integrasikan Layanan Darurat 110 dan 119, Respons Gawat Darurat Kini Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, SAMBAS – Upaya meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan keadaan darurat terus dilakukan di Kabupaten Sambas.

Polres Sambas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Integrasi dan Koordinasi Panggilan Darurat 110 dan 119 dalam Penanganan Kejadian Gawat Darurat.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas, Kamis (4/6/2026), dan dilakukan langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Ganjar Eko Prabowo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Sambas dalam membangun kolaborasi antara layanan darurat 110 milik Polri dan layanan kesehatan 119.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat respons terhadap berbagai kejadian darurat yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sambas atas gagasan dalam merumuskan MoU ini. Harapannya, kolaborasi antara layanan 110 dan 119 dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ganjar menjelaskan, layanan 110 selama ini menangani laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan layanan 119 berfokus pada penanganan kegawatdaruratan kesehatan.

Melalui integrasi tersebut, kedua layanan akan saling mendukung dalam merespons laporan masyarakat.

Ia mencontohkan, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan melalui layanan 110, petugas kesehatan melalui layanan 119 dapat segera dikerahkan ke lokasi untuk memberikan pertolongan medis secara cepat dan terpadu.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, kerja sama ini juga dinilai mampu memberikan rasa aman bagi tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan, khususnya dalam situasi yang membutuhkan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan bahwa pelayanan publik harus terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, integrasi layanan darurat menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah diakses, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kualitas pelayanan semakin meningkat dan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, apabila terdapat laporan yang masuk melalui layanan 119 dan memerlukan kehadiran anggota Polri, pihaknya siap memberikan bantuan.

Sebaliknya, jika laporan yang diterima melalui layanan 110 membutuhkan penanganan medis, akan segera dikoordinasikan dengan petugas kesehatan melalui layanan 119.

Menurut Kapolres, sejumlah kejadian seperti kecelakaan lalu lintas, korban tenggelam, maupun kondisi darurat lainnya membutuhkan sinergi antara kepolisian dan tenaga medis agar penanganannya lebih optimal.

Usai penandatanganan MoU, kedua pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama dan rapat teknis guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan di lapangan.

Melalui integrasi layanan darurat 110 dan 119, Polres Sambas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas berharap dapat memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi situasi gawat darurat yang memerlukan respons cepat dan terpadu.