banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polres Sekadau Tahan Pria 26 Tahun Terkait Dugaan Penyebaran Konten Pornografi

×

Polres Sekadau Tahan Pria 26 Tahun Terkait Dugaan Penyebaran Konten Pornografi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, SEKADAU – Satreskrim Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial Facebook.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Saat ini JN telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir, yang mengaku mendapat ancaman terkait penyebaran foto pribadinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban. Kemudian pada Maret 2026, foto tersebut diduga diunggah melalui akun media sosial yang dikelolanya,” ujar IPTU Zainal, Jumat (5/6/2026).

Permasalahan itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka bahkan mendatangi rumah korban untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun, beberapa pekan kemudian tersangka diduga kembali mengunggah foto korban di media sosial dan menandai akun milik korban.

Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau.

Berbekal laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang diduga digunakan tersangka.

JN akhirnya diamankan pada Rabu (3/6/2026) di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan pembuktian,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, JN dipersangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan membuat atau menyebarluaskan pornografi.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum maupun merugikan orang lain.