banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Proyek Pemilu, Syafaruddin Usman Bantah Tuduhan dan Siapkan Langkah Hukum

×

Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Proyek Pemilu, Syafaruddin Usman Bantah Tuduhan dan Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalimantan Barat, Syafaruddin Daeng Usman, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Hamdani.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Lawyer Muda Kalbar selaku kuasa hukum Hamdani pada 5 Juni 2026.

Kuasa hukum Hamdani, Rusliyadi, menyebut kliennya mengalami kerugian yang nilainya mendekati Rp600 juta.

Menurutnya, kasus itu bermula pada 2023 ketika Syafaruddin diduga menawarkan proyek pengadaan barang untuk kebutuhan Pemilu dan Pilkada tanpa melalui proses lelang.

“Klien kami diminta menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari topi, kaos, bantalan pencoblosan, tinta hingga alat tulis kantor. Total kerugian yang kami laporkan mendekati Rp600 juta,” kata Rusliyadi dalam konferensi pers yang diunggah melalui sosmed belum lama ini.

Ia mengklaim pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi, bukti transfer, kuitansi pembelian barang hingga dokumen yang disebut berkaitan dengan pengadaan barang.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, Rusliyadi juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pengadaan.

“Kami meminta Polda Kalbar segera memeriksa pihak-pihak terkait yang disebut dalam perkara ini dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Advokat Teras Justitia selaku kuasa hukum Syafaruddin Daeng Usman membantah tuduhan yang disampaikan pihak pelapor.

Kuasa hukum Syafaruddin, Deden Kurnia, menilai narasi yang berkembang di ruang publik tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang terjadi antara kedua belah pihak.

Menurut Deden, persoalan yang terjadi sejatinya berawal dari kesepakatan penyelesaian secara keperdataan yang dibuat kedua pihak pada September 2025.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan pembayaran pada 14 Februari 2026 sesuai kesepakatan yang dibuat para pihak. Karena itu, pernyataan yang menyebut klien kami tidak memiliki itikad baik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Deden.

Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan yang telah dituangkan dalam perjanjian tertulis antara para pihak.

Deden juga membantah klaim kerugian yang disebut mencapai hampir Rp600 juta. Menurutnya, yang pernah disepakati para pihak dalam proses penyelesaian adalah pemberian uang tali asih sebesar Rp250 juta.

“Angka yang disampaikan hampir Rp600 juta itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Yang kami ketahui adalah adanya kesepakatan penyelesaian pada September 2025 dan klien kami memberikan uang tali asih sebesar Rp250 juta,” ujarnya.

Pihak Teras Justitia menyatakan saat ini sedang menginventarisasi berbagai pernyataan dan unggahan di ruang publik yang dinilai merugikan kliennya.

Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk laporan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan penggiringan opini.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara ini sebelum seluruh proses hukum berjalan,” kata Deden.