Aksaraloka com, SAMBAS – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT, Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp314,6 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Sambas mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Rustam Effendi P. Simarmata, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
“Pada Kamis, 11 Juni 2026, tim penyidik menetapkan RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rustam.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dua slip penarikan dana desa.
Slip pertama ditandatangani kepala desa sesuai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sementara slip kedua dibuat dengan nominal yang lebih besar dari jumlah yang diajukan.
Tak hanya itu, RT juga diduga mencairkan dana desa tanpa SPP dengan menggunakan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong pada Bank Kalbar Cabang Sambas. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.
Menurut Rustam, praktik tersebut dilakukan sebanyak delapan kali sepanjang tahun anggaran 2025.
Dana yang dicairkan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.3/04/PKKN/IK-S2/2026 tertanggal 4 Mei 2026, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp314.647.878.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejari Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara jujur, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” tegas Rustam.











