Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, melepas ekspor komoditas aluminium hydroxide dan aluminium oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026).
Pelepasan ekspor tersebut menjadi penanda berakhirnya hambatan pengapalan yang sempat dialami pelaku industri akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).
Dalam keterangannya, Dudung menegaskan bahwa larangan ekspor LTJ hanya berlaku terhadap logam tanah jarang sebagai produk utama. Sementara kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam komoditas pertambangan utama beserta produk turunannya tidak termasuk dalam ketentuan larangan tersebut.
“Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang dapat diselesaikan dan kegiatan pengapalan kembali berjalan,” ujar Dudung.
Menurutnya, kepastian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan Kantor Staf Kepresidenan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi diawali melalui rapat di KSP pada 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan rapat teknis lintas instansi pada 30 Juli 2026 guna menyamakan persepsi antara surveyor, Bea dan Cukai, serta kementerian dan lembaga selama masa transisi sambil menunggu penyempurnaan regulasi.
Hasil koordinasi tersebut telah memberikan kepastian diterbitkannya 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini kembali dapat beroperasi.
Dudung mengungkapkan, komoditas mineral yang kembali dapat diekspor mencapai hampir 400 ribu ton dengan nilai Free on Board (FOB) sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,2 triliun.
Sementara sekitar 80 ribu ton lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi, sehingga total volume komoditas yang sempat terdampak mencapai sekitar 471 ribu ton.
Ia menilai pelepasan ekspor PT Indonesia Chemical Alumina menjadi bukti konkret bahwa koordinasi pemerintah mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas industri.
“Dengan kembali berjalan ekspor, keberlanjutan produksi dapat terjaga dan ribuan tenaga kerja langsung di sektor alumina tetap terlindungi. Belum termasuk pekerja di sektor pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran hingga usaha pendukung lainnya,” katanya.
Dudung menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta setiap hambatan terhadap kegiatan ekonomi segera diselesaikan secara cepat, konkret, tepat, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi dan kelancaran ekspor komoditas mineral Indonesia, khususnya dari Kalimantan Barat yang menjadi salah satu daerah penghasil alumina nasional.











